Pages

Friday 22 September 2017

BIOLOGI : ORGAN REPRODUKSI PRIA


Semua makhluk hidup melakukan perkembangbiakan untuk melestarikan keturunannya, tidak terkecuali manusia. Proses reproduksi dibagi menjadi dua, yaitu reproduksi seksual dan reproduksi aseksual. Reproduksi aseksual dapat dilakukan tanpa partner. Contohnya satu amoeba bisa menjadi dua amoeba dengan cara membelah diri. Lalu bagaimana dengan manusia? Pasti kalian semua sudah tahu bahwa untuk bereproduksi, manusia butuh seorang pria dan seorang wanita.
Seperti mamalia lainnya, manusia berkembang biak dengan cara seksual, yaitu bersatunya sperma (sel kelamin laki-laki) dan ovum (sel kelamin perempuan). Sistem reproduksi manusia dibagi dua menurut gendernya, yaitu organ reproduksi pria dan organ reproduksi wanita.
Pada topik ini, kita akan membahas dahulu organ reproduksi pria. Organ reproduksi pria dibagi menjadi dua, yaitu alat kelamin luar (genetalia eksterna) dan alat kelamin dalam (genetalia interna). 


A. Alat Kelamin Luar
1. Skrotum

Skrotum adalah lapisan kulit yang yang menjadi tempat testis. Skrotum berfungsi melindungi testis dan mengatur suhu bagi pembentukan sperma.

2. Penis

Pada bagian kepala penis terdapat kulit penutup yang disebut preputium. Kulit ini diambil secara operatif saat melakukan sunat. Penis berfungsi sebagai alat kopulasi, yaitu untuk mempenetrasikan sperma ke saluran reproduksi wanita.

B. Alat Kelamin Dalam
1. Testis

Testis berjumlah dua buah dan terdapat di dalam skrotum. Testis berfungsi sebagai penghasil sperma dan hormon testosteron. Di dalam testis terdapat bagian-bagian berikut.
- Tubulus seminiferus : saluran tempat terjadinya pembentukan sperma
- Sel leydig : penghasil hormon testosteron
- Tunica albicans : lapisan pembungkus penis berupa fibrosa
- Sel sertoli : penyedia makanan untuk sperma

Hormon testosteron memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi anabolic dan fungsi androgenic. Fungsi anabolic testosteron adalah untuk memfasilitasi perkembangan otot dan membantu mengembangkan dan memelihara tulang. Fungsi androgenic adalah untuk membentuk sekaligus menjaga organ reproduksi pria. Selain itu, hormon testosterone juga berfungsi untuk membentuk karakter seksualitas sekunder bagi pria, seperti suara yang berat dan tumbuh rambut pada daerah tertentu ketika pubertas.

2. Epididimis

Epididimis merupakan saluran sperma dan tempat pematangan sperma. Saluran ini panjang berkelok-kelok dan terdapat di dalam skrotum.


3. Vas deferens

Vas deferens merupakan saluran sperma yang menghubungkan epididimis dan uretra. 


4. Uretra

Selain sebagai saluran yang mengeluarkan urine, uretra juga merupakan saluran yang mengeluarkan sperma dari dalam tubuh.

C. Kelenjar Kelamin


Alat kelamin juga dilengkapi dengan kelenjar kelamin. Zat-zat yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjar ini bercampur dengan sperma membentuk semen (air mani).

1. Vesicula seminalis

Vesicula seminalis berjumlah sepasang dan menjadi satu kantong. Dindingnya dapat menghasilkan cairan berwarna kekuningan yang mengandung sumber energi untuk pergerakan sperma.
2. Kelenjar prostat
Kelenjar prostat menghasilkan sekresi yang mengandung kolesterol, garam, dan enzim, juga banyak mengandung makanan untuk sperma. Kelenjar ini juga berfungsi untuk memberikan suasana basa pada cairan semen.
3. Kelenjar cowper/ bulbouretral
Kelenjar cowper terdapat pada pangkal uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan yang berfungsi menetralkan urine yang mengandung asam di dalam uretra.
        Sperma bersama hasil sekresi kelenjar kelamin akan membentuk suatu komponen yang disebut semen (air mani). Semen inilah yang dikeluarkan melalui uretra yang terdapat di dalam penis. Keluarnya sperma dari penis disebut ejakulasi. Rata-rata volume air mani untuk setiap ejakulasi adalah 2,5 sampai 6 mL, dan rata-rata jumlah sperma yang diejakulasikan adalah 40 - 100 juta per mL.
Hasil sekresi kelenjar kelamin adalah sebagai berikut.
• Vesikula seminalis: fruktosa, asam askorbat, dan asam amino
• Kelenjar prostat: kolesterol, garam, dan enzim
• Kelenjar cowper: zat yang menetralkan uretra
Testosteron dihasilkan oleh sel leydig dalam testis.

Monday 4 September 2017

PPKN : LEMBAGA-LEMBAGA KEMENTRIAN DAN NON KEMENTRIAN





1.     Lembaga-Lembaga Kementrian Negara
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berikut daftar kementerian yang ada di Republik Indonesia, beserta logo-logonya dan Menteri yang menjabatnya sekarang. Apabila kementerian itu tidak berlogo resmi, maka kementerian tersebut mempergunakan lambang Republik Indonesia.
a)      Kementerian yang nomenklaturnya jelas dalam UUD
Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun dikarenakan telah jelas dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap, sebagai berikut.
No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

b)     Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Berbeda dengan kementerian yang nomenklaturnya jelas, sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan reshuffle kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR.

No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

c)     Kementerian yang bertugas menajamkan, mengkoordinasi, dan menyinkronisasi program pemerintah
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

4

5

6

7

8

d)     Kementerian coordinator
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
                                              


No
Lambang
Nama Kementerian
Kementerian yang di Koordinasi
Nama Menteri
1
2
3
4

  1. Lembaga-Lembaga Non Kementrian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini terdapat 30 LPNK, yakni:
No
Logo
Kementerian / Lembaga
No
Logo
Kementerian / Lembaga
1

16


2

17


3

18


4

19


5

20


6

21

Badan SAR Nasional (Basarnas)

7

22


8

23


9

24


10

25


11

26


12

27


13


28



14


29


15


30




  1. Fungsi Kementrian Negara
Kementrian dalam fungsi parlementer negara sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara, sesuai peranan yang diberikan oleh kepala negaranya. Dalam pelaksanaan fungsi pemerintahannya, kementrian diatur dalam Undang-Undang tentang Kementrian Negara yang disebutkan sebagai berikut.
  • Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan
  • Menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan pemerintahan dengan memegang kementrian dalam negara
  • Pembentukan kementrian adalah pembentukan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
  • Pengubahan kementrian adalah pengubahan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
  • Pembubaran kementrian adalah penghapusan kementrian yang telah terbentuk
  • Urusan pemerintahan adalah segala urusan yang dimaksud dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dari semua undang-undang yang telah mengatur tentang kementrian, maka ditetapkan tugas-tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh menteri-menteri dalam sistem negara yang harus juga dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Yaitu sebagai berikut:
  1. Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
  2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
  3. Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.
  4. Mengelola kekayaan negara.
  5. Mengawasi pelaksanaan tugas.
  6. Mengoordinasi fasilitas umum.
  7. Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.
  8. Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
  9. Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerah
  10. Melaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.