Pages

Wednesday 24 November 2021

ETIKA LINGKUNGKAN : Pengertian, Jenis-jenis, Prinsip, dan Penerapan

 

Pengertian Etika Lingkungan

Menurut Keraf(2002) Etika adalah adalah adat istiadat atau kebiasaan yang ada pada masyarakat. Etika merupakan arah atau orientasi manusia untuk menjalani kehidupan dengan baik. Setelah itu, etika akan dituangkan dalam bentuk aturan atau norma yang akan dilakukan atau diajarkan melalui lisan dan tingkah laku. Singkatnya,etika itu adalah sebuah norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia agar mengetahui mana yang sebaiknya dilakukan dan mana yang tidak seharusnya dilakukan. Etika ini jika dilakukan terus menerus akan menjadi sebuah kebiasaan.

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang mempunyai pengaruh terhadap  kelangsungan kehidupan makhluk hidup yang lain. Lingkungan merupakan penunjang bagi manusia. Manusia sangat membutuhkan lingkungan. Manusia dan makhluk lainnya tidak bisa dipisahkan dengan lingkungan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sumber daya alam sebagian besar dimanfatkan oleh manusia.. Jika sumber daya alam tidak terjaga dengan baik atau rusak,maka kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya akan terganggu. Untuk itu, kita sebagai  manusia harus bisa memanfaatkan lingungan dengan bijak.

Perlu sebuah norma untuk membatasi manussia untuk berperilaku atau untuk memperlakukan lingkungannya. Untuk itu, diperlukan etika lingkungan. Menurut Keraf(2002) Etika lingkungan yaitu pedoman atau norma bagaimana manusia memperlakukan lingkungan dengan baik. Dengan etika lingkungan, kita dapat melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik terhadap lingkungan tanpa harus merusaknya. Antara hak dan kewajiban kita pada lingkungan harus sama atau seimbang. Oleh karena itu, lingkungan akan tetap terjaga dengan baik.  

Teori Etika Lingkungan Hidup

Menurut Keraf(2002), teori etika lingkungan hidup ada 3, yaitu sebagai berikut :

1.    Etika Lingkungan Dangkal (Antroposentrisme)

Etika lingkungan dangkal atau antroposentrisme itu sudah lebih awal mendominasi cara pandang manusia di dunia ini. Terutama cara pandang filsuf dan ekonom barat yang memandang bahwa sumber daya alam dan alam semesta ini bisa dieksploitasi besar-besaran dan seluas-luasnya karena manusia adalah penguasa alam. Dengan kata lain, hanya manusia sebagai komunitas sosial yang memiliki nilai moral, sementara komponen lainnya yakni unsur-unsur biotik dan abiotik tidak memiliki nilai dan moral. Pandangan ini mengakibatkan krisis ekologi global.

Oleh karena itu, pandangan antroposentisme banyak menuai kritikan. Hal itu karena dalam teori ini  mengabaikan komponen lingkungan, baik biotik maupun abiotik. Selain itu, ekonomi merupakan pusat perhatian antroposentrisme. Lingkungan hidup sering dikorbankan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.

2.    Etika Lingkungan Medium (Biosentrisme)

Teori biosentrisme muncul pada pertengahan abad ke-20. Pandangan biosentrisme mulai melihat bahwa bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi makhluk hidup yang lain juga memiliki nilai moral. Dalam hal ini hewan dan tumbuhan. Namun dalam pandangan biosentrisme, makhluk hidup itu hanya memiliki moral pada dirinya sendiri saja.

Dan kemudian etika biosentrisme juga banyak dikritik karena tidak melihat bahwa unsur-unsur abiotik juga memiliki peran penting. Ketika kita bicara ekologi saja, maka ekologi berbicara tentang timbal balik antara unsur-unsur biotik (hewan dan tumbuhan) dan abiotik (udara,air,tanah, dll). Alam juga perlu diperlakukan secara moral walaupun kita tau itu berguna atau tidak bagi manusia. Sehingga etika tidak hanya dipahami oleh manusia, melainkan makhluk hidup yang lainnya juga.

3.    Etika Lingkungan Dalam (Ekosentrisme)

Etika lingkungan ekosentris mendorong bahwa apa yang dilakukan manusia kepada lingkungan itu juga yang lingkungan berikan pada manusia. Dalam hal ini, cara pandang ekosentris mendorong pada gerakan ekologi dalam. Gerakan ekologi dalam memandang bahwa pembangunan berkelanjutan, bagaimana pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bagaimana keberlanjutan layanan alam menjadi hal yang penting dalam hal interaksi manusia dengan lingkungan tersebut.

Dari ketiga etika lingkungan antroposentris,biosentris dan ekosentris, kita bisa membedakan mana yang  termasuk ekologi pekat dan ekologi dangkal. Cara pandang ekologi dangkal yaitu hanya bertumpu pada ekonomi yang sifatnya jangka pendek. Sedangkan ekologi pekat lebih jauh bergerak pada ideologi yang bertitik tolak kepada keberlanjutan sistem ekologi.

Jenis-Jenis Etika Lingkungan

Etika lingkungan terbagi menjadi dua yakni etika lingkungan dangkal (sempit) dan etika lingkungan dalam (luas). Selain itu, etika lingkungan juga dapat digolongkan menjadi etika pemeliharaan dan pelestarian. Etika pemeliharaan ditujukan untuk membantu upaya perawatan lingkungan untuk kebutuhan semua makhluk sedangkan etika pelestarian adalah suatu etika yang memprioritaskan pada usaha melestarikan alam untuk kebutuhan manusia.

1.        Etika Lingkungan Dangkal

Etika lingkungan dangkal (sempit) adalah jenis etika lingkungan yang memfokuskan fungsi lingkungan untuk dimanfaatkan sebagai prasarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga, etika lingkungan dangkal ini bersifat antroposentrisme dan alam sekedar ditujukan sebagai sarana pemenuhan kepentingan hidup manusia.

Etika lingkungan dangkal memfokuskan pada perihal-perihal berikut ini:

a.    Manusia dan alam adalah dua hal yang terpisah.

b.    Memprioritaskan hak-hak manusia terhadap alam namun tidak mementingkan tanggung jawab manusia.

c.    Pedoman utama adalah untung dan rugi.

d.    Peraturan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan manusia.

e.    Memprioritaskan perencanaan jangka pendek.

f.     Memprioritaskan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.

g.    Responsif terhadap pertumbuhan ekonomi.

h.    Pencarian solusi atas krisis lingkungan dengan melakukan pengaturan pada jumlah penduduk, khususnya jumlah penduduk di negara-negara miskin.

2.        Etika Lingkungan Dalam

Etika lingkungan dalam (luas) adalah jenis etika lingkungan yang memfokuskan lingkungan sebagai seluruh kehidupan yang saling menunjang satu sama lain, sehingga semua faktor memiliki makna dan pengaruh yang seimbang.  Semua kehidupan mempunyai nilai pengaruh dan oleh karena itu mempunyai hak untuk memperjuangkan harga diri, hak untuk dapat hidup, dan hak untuk dapat berkembang merupakan prinsip yang dimiliki etika lingkungan. Oleh karenanya, manusia ditakdirkan untuk mampu menjaga alam atas kepentingan bersama, baik kepentingan manusia maupun kepentingan lingkungan alam itu sendiri.

Etika lingkungan dalam memfokuskan pada perihal-perihal seperti pada berikut ini:

a.    Manusia sebagai komponen dari alam.

b.    Tetap memprioritaskan hak untuk bisa hidup bagi mahluk lainnya, artinya meskipun dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun manusia tidak boleh berbuat sewenang-wenang.

c.    Peraturan pengelolaan lingkungan ditujukan untuk semua mahluk hidup.

d.    Alam harus dilindungi dan tidak boleh dikuasai.

e.    Melindungi keragaman hayati adalah hal yang sangat penting.

f.     Prihatin apabila alam digunakan secara sewenang-wenang.

g.    Menjaga dan menghargai aturan alam.

h.    Memprioritaskan perencanaan jangka panjang sesuai keadaan ekosistem.

i.      Mengomentari pola politik dan ekonomi serta mengajukan opsi pengganti yakni sistem memanfaatkan sekaligus merawat.

Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan

Ada beberapa prinsip yang ada di dalam etika lingkungan, yakni sebagai berikut ini:

1.    Prinsip Tanggung Jawab

Manusia mempunyai tanggungjawab terhadap alam semesta untuk menjaga dan merawatnya dengan baik. Tanggungjawab tersebut tidak bersifat individu, melainkan juga bersama-sama dalam menjaga alam beserta semua isinya.

2.    Prinsip Solidaritas

Prinsip yang membangunkan perasaan yang memiliki tanggungjawab yang sama terhadap alam  dan makluk hidup lainnya serta memupuk rasa kekompakan. Sehingga, memicu manusia untuk mememlihara lingkungannya.

3.    Prinsip Kepedulian dan Kasih Sayang

Suatu fakta bahwa seluruh makhluk hidup memiliki hak dilindungi, dirawat, dipelihara, dan tidak dirusak. Oleh karena itu, Manusia sebagai mahluk sempurna diciptakan untuk menyayangi, mencintai, dan melestarikan alam semesta dan semua isinya, tanpa pembedaan dan sikap menguasai yang timbul dari suatu fakta bahwa sebagai bagian dari anggota komunitas lingkungan, Sikap Hormat kepada Alam

Sikap hormat kepada alam adalah pedoman dasar manusia sebagai komponen dari alam dan seluruh isinya. Setiap komponen lingkungan mempunyai tanggungjawab menghormati dan menghargai setiap kehidupan dan semua jenis mahluk hidup serta memelihara hubungan dan kesatuan komunitas lingkungan.

4.    Prinsip “No Harm”

Maksudnya adalah prinsip hidup untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan atau merusak keberlangsungan  mahluk hidup di alam ini. sehingga melindungi, merawat, dan menjaga serta melestarikan alam sudah merupakan kewajiban dan tanggungjawab kita semua.

5.    Prinsip Selaras dengan Alam dan Hidup Sederhana

Maksudnya adalah memfokuskan pada sikap tidak serakah, mengutamakan mutu, nilai, dan arah hidup yang baik,. Ada batasan-batasan untuk hidup selayaknya manusia yang sesuai dengan alam.

6.    Prinsip Keadilan

Prinsip ini memfokuskan pada suatu pernyataan bahwa manusia mempunyai jalan yang sama untuk ikut serta dalam memutuskan peraturan manajemen dan pemanfaatan serta pelestarian keragaman hayati. Masalah yang sering muncul yaitu kepentingan masyarakat bawah yang sangat rentan dan terancam. Hal itu terjadi karena dalam sudut pemanfaatan sumber daya alam, masyarakat modern lebih menguasai dari segi modal, informasi, teknologi, dan sebagainya. Oleh karena itu, prinsip keadilan penting diterapkan kepada manusia dalam rangka pemeliharaan lingkungan hidup.

7.    Prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi berkaitan dengan keanekaragaman dan pluralitas. Sehingga, prinsip ini sangat menghargai adanya keanekaragaman, perbedaan, dan pluralitas. Prinsip ini sangat bermakna dalam pembuatan keputusan mengenai peraturan lingkungan dan terdapat jaminan bagi peraturan yang berpihak pada pentingnya menjaga lingkungan hidup.

8.    Prinsip Kredibilitas Moral

Prinsip kredibilitas moral sebagai acuan para pejabat agar memilki sikap yang terpuji, cinta lingkungan, dan taat kepada prinsip menjaga kepentingan rakyat agar terjamin semua kepentingan hidup rakyatnya.

Penerapan Etika Lingkungan

Etika lingkungan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pola pembangunan yang berorientasi pada lingkungan hidup. Etika lingkungan harus diterapkan atau diimplementasikan oleh masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya agar dapat terciptanya keseimbangan, kelestarian, dan keindahan lingkungan alam sekitar.

Ada beberapa cara dalam mengimplementasikan etika lingkungan, antara lain sebagi berikut:

1.    Membuat dan mengadakan aturan mengenai etika lingkungan dalam melakukan aktifitas sehari-hari di lingkungan sekitar.

Pengadaan aturan mengenai etika lingkungan sangat perlu untuk dilakukan, apalagi jika masyarakat masih belum paham tentang hal tersebut. Pengadaan aturan tersebut juga harus disertai sosialisasi kepada masyarakat, supaya tujuan dari pengadaan aturan tersebut dapat tercapai dan dapat dijalankan dengan optimal.

Sebenarnya ada beberapa cara yang dapat dilakukan manusia yang berkaitan dengan etika lingkungan.

a.    Melakukan konservasi.

Konservasi merupakan suatu usaha untuk melestarikan lingkungan dengan tetap mempertahankan komponen-komponen yang ada pada lingkungan ataupun alam, sehingga tetap dapat dimanfaatkan di masa sekarang hingga masa yang akan datang. Penerapan konservasi dapat dilakukan dengan cara membatasi sumber daya alam yang ada, masyarakat harus mempunyai kesadaran bahwasanya sumber daya alam yang ada jumlahnya terbatas.

b.    Meyakini bahwasanya manusia juga bagian dari alam.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara, tidak melakukan kegiatan eksplitasi Sumber Daya Alam dengan berlebihan, selalu merawat dan menjaga alam dan lingkungan sekitar, melakukan pemulihan atau perbaikan pada kerusakan alam atau lingkungan akibat adanya eksploitasi, dan lain sebagainya.

c.    Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

Saat ini teknologi ramah lingkungan sudah mulai bermunculan dan mudah ditemui. Misalnya saja penggunaan biogas sebagai pengganti bahan bakar gas alam, lampu seumur hidup, pendingin tanpa listri, dan lain sebagainya.

2.    Peran fungsi pemerintah dan organisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan dalam Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasanya pemerintah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup telah penulis rangkum sebagai berikut:

1.    Mewujudkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pembuat keputusan dan juga masyarakat-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup.

2.    Meningkatkan kemitraan masyarakat dengan dunia usaha dan pemerintah dalam usaha melestarikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

3.    Melakukan pengembangan dan menerapkan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka nasional.

4.    Mengembangkan dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan hidup.

5.    Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup serta menyebarluaskannya kepada masyarakat.

6.    Memberikan-penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Selain peran dari pemerintah, dalam penerapan etika lingkungan hidup juga diperlukan peran dari institusi atau organisasi. Suatu institusi dapat membantu memberikan wawasan lingkungan hidup pada masyarakat sekitar, melakukan penelitian dalam bidang lingkungan hidup dan mengiformasikan hasil penelitiannya pada khalayak, melakukan pengawasan dan control terhadap pemerintah dalam pelaksanaan ndang-undang pengelolaan lingkungan hidup, serta membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dalam masyarakat sekitar.

Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Etika Lingkungan

Hingga saat ini, permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan masih banyak terjadi. Permasalahan lingkungan tak lepas dari sikap dan prilaku manusia yang kurang peduli dengan lingkungan sekitar. Hal tersebut menandakan masih rendahnya etika lingkungan yang dimiliki oleh masyarakat dan penduduk.

Pada makalah ini, penulis membawa contoh pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Pesisir Pantai Andelan. Daerah Pesisir Pantai Andelan terletak di ujung timur Banyuwangi Utara. Para penduduk yang tinggal di daerah pesisir pantai terbiasa membuang dan menumpuk sampah rumah tangga di belakang rumah mereka yang dekat dengan bibir pantai, sampah-sampah tersebut dibiarkan menumpuk hingga kemudian dibakar. Sebelum sampah-sampah tersebut di bakar, tiupan angin pantai mampu menerbangkan sampah-sampah tersebut sehingga daerah pantainya tercemar oleh sampah-sampah rumah tangga.

Jenis sampah di dominasi oleh jenis sampah rumah tangga, seperti sampah anorganik, anorganik, sampah basah, sampah kering, sampah besar, dan lain sebagainya. Daerah pantai yang tercemar akan menimbulkan terganggunya kestabilan ekosistem, mencemari air pantai sehingga dapat menganggu keberlangsungan hidup ikan dan spesies laut lainnya.

Upaya penerapan etika lingkungan di daerah pesisir yang bisa dilakukan melalui teori pendekatan biosentrisme dan antroposentrisme. Pendekatan mengunakan teori biosentrisme dapat dilakukan dengan upaya tidak membuang sampah sembarangan serta melakukan pengelolaan sampah dengan benar. Sedangkan upaya penerapan dengan menggunakan teori etika lingkungan antroposentrisme dapat dilakukan juga dengan tidak membuang sampah sembarangan, melakukan konservasi di wilayah pesisir seperti konservasi ikan, terumbu karang, mangrove dan lain sebagainya.



Referensi

A Azhar, M. B. (2015). Hubungan Pengetahuan danEtika Lingkungan dengan sikap dan perilaku menjaga kelestarian lingkungan . jurnal ilmu lingkungan.

Atikawati, D., T. Gunawan, Sunarto. 2019. Penerapan etika lingkungan dalam pengelolaan wilayah kepesisiran tuban. Jurnal Geografi. 17(1): 1-10.

Atok Miftahul Hudha, H. (2015). Etika Lingkungan (Teori dan Praktik Pembelajarannya). Malang: UMM Press.

Barus, E. 2016. Makalah Etika Lingkungan. http://elvinabarus1110.blogspot.com/2016/02/makalah-etika-lingkungan. html [Diakses pada 7 Oktober 2020].

Darmawan, D., Z. Muhammad, E. Oktaviani, A, N. Fauziah. 2018. Penanaman Etika Lingkungan Sungai Pada Siswa Sdn 02 Cikalang Kota Tasikmalaya (Melalui Gerakan Anak Cinta Sungai). Prosiding Seminar Nasional Geografi UMS IX 2018. 341-348.

Dr. Indrajani, M.Sc. dkk. 2020. Pengantar Ilmu Lingkungan. Bandung : Widina Bhakti Persada.

Hidayatullah, S. 2018. Implementasi Etika Lingkungan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup. https://www.researchgate.net/publication/329502813_IMPLEMENTASI_ETIKA_LINGKUNGAN_DALAM_PEMBANGUNAN_LINGKUNGAN_HIDUP. [Diakses pada 7 Oktober].

Keraf, A. S. 2002. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.

marfai, m. a. (2019). Pengantar Etika dan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rusdina, A. (2015). membumikan etika lingkungan bagi upaya membudayakan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. jurnal istek.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997.  Pengelolaan Lingkungan Hidup. 19 September 1997. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3699. Jakarta. 


No comments:

Post a Comment