Pages

Wednesday 4 October 2017

ETIKA PROFESI : Etika Profesi Untuk Akuntan


Sub Kompetensi:
1.      Memahami pengertian dan ruang lingkup etika profesi secara umum
2.      Memahami pengertian dan ruang lingkup etika profesi di bidang akuntan
3.      Memahami kode etik dan prinsip-prinsip etika profesi teknisi akuntansi



      I.            Pengertian Dan Ruang Lingkup Etika Profesi Secara Umum
ETIKA
Pengertian Etika Secara Umum Etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti ‘adat’, ‘kebiasaan’, dan ‘praktik. Jadi dapat dikatakan bahwa etika adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut Kamus Besar  Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Atau kumpulan asas atau nilai yang di anut suatu golongan masyarakat
Pengertian etika menurut para ahli:
·         Menurut Prof. Dr. Akhmad Amin, etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus di perbuat.

·         Menurut Aristoteles, Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan ditetapkan dari dan untuk kepentingan pembuatnya.
·         Menurut Sims (2003) bahwa etika merupakan disiplin ilmu yang berkaitan dengan baik dan tidak baik, dan apa yang menjadi kewajiban moral.
·         Menurut Bertens (2004:5) etika adalah suatu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan oleh manusia atau ilmu tentang adab kebiasaan. Lebih dalam lagi, Bartens (2004 :6) mengartikan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang kewajiban moral (akhlak). Dengan demikian, etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia bertindak.2
·         Menurut Magins Suseno, etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Maksudnya etika hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral, sedangkan yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas atau kita bisa juga mengatakan bahwa etika adalah perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai.3
·         Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
  1. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
  2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
  3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
·         Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat.
·         Drs Hartono mengartikan etika sebagai pelajaran budi pekerti.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika adalah sebuah cabang filsafsat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan melalui nilai dan norma moral serta permasalahan- permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja. Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1.      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang, diantaranya : Sikap terhadap sesama, Etika keluarga, Etika profesi, Etika politik, Etika lingkungan, Etika idiologi.

PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai pengertian yaitu janji/ikrar, mengakui, pengakuan, dan pekerjaan. Istilah tersebut sudah ada dalam kosa kata inggris sejak abad ke 12 sebagai bagian dalam ibadah agama katolik. Kemudian istilah profesi mulai berkembang  sekitar abad ke 18 bersamaan dengan munculnya revolusi industri. Revolusi industri yang terjadi di Inggris ini membutuhkan tenaga manusia yang memerlukan keahlian khusus yang disebut profesi.
·         Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (Keterampilan atau kejuruan) tertentu.
·         Menurut De George, PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·         Menurut Brandies profesi adalah pekerjaan yang memerlukan beberapa persyaratan khusus :
a.        Pekerjaan berorentasi pada jasa untuk orang lain juga untuk diri sendiri.
b.        Keberhasilan sebuah pekerjaan tidak selalu di ukur dengan uang melainkan dengan seberapa jauh terpenuhinya kebutuhan orang lain.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang memerlukan keterampilan khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi hanya dapat di capai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecendrungan sejarah, dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang di kembangkan dan di terapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
                  Kecendrungan yang semakin kuat kearah kespsialisan dalam segala bidang pekerjaan, semakin banyak timbul kelompok yang mengidentifikasikan dirinya sebagai sebuah profesi. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan sebagainya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidangnya seperti manajer, wartawan, pelukis, dan sekretaris.

ETIKA PROFESI
 Istilah etika profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi. Etika profesi berisi norma-norma atau peraturan yang harus dipatuhi dan dihindari oleh anggota profesi pada waktu melakukan tugasnya sehingga berlaku suatu” keharusan” dua pihak, yang disebut dengan hak dan kewajiban. Hak adalah wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memilki, mempergunakan, atau menuntut sesuatu. Supaya hak tersebut dapat terlaksana, harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak tersebut. Keharusan untuk memenuhi hak tersebut disebut dengan kewajiban (Zubair,1995: 59) . Dengan demikian, bagi anggota profesi, wajib mematuhi norma etika profesi dan bagi yang melanggar norma  yang berlaku tersebut, organisasi mepunyai hak memberikan sanksi sesuai peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Sanksi ini dapat berbentuk hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat), administratif, bahkan dapat menjadi suatu delik hukum (perdata atau pidana), tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang di lakukan.
Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
1.        Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.        Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
3.        Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.        Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

Ruang Lingkup Etika Profesi
KRITERIA PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau kriteria yang selalu melekat pada profesi, baik profesi pada umumnya ataupun profesi luhur yaitu sebagai berikut :
1.            Adanya pengetahuan khusus
2.            Adanya kaedah dan standar moral yang tinggi
3.            Mengabdi kepada kepentingan masyarakat
4.            Ada izin khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi
5.            Kaum profesional biasanya menjadi angggota dari suatu profesi.
Ciri-Ciri Profesi
1.      Adanya keahlian khusus,
2.      keahlian dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
3.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
4.      Berupa kode etik profesi.
5.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
6.      artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
7.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
8.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Menurut Artikel dalam encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi , yaitu :
1)      Suatu bidang pekerjaan yang teroganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2)      Suatu teknis intelektual
3)      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4)      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5)      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6)      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi  sendiri (otonomi dalam pekerjaan)
7)      Asosiasi dari anggota profesi  yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya (ada organisasi)
8)      Pengakuan sebagai profesi
9)      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab  dari pekerjaan profesi.
10)  Hubungan yang erat dengan profesi yang lain.
Menurut Arifin (2006), secara umum profesi memiliki 3 ciri yaitu :
a.              Sebuah profesi  mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
b.              Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
c.              Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Menurut Akhmad Tafsir seseorang di sebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Profesi harus memiliki keahlian yang khusus
2.      Profesi harus sebagai pemenuhan panggilan hidup, artinya lapangan pengabdian.
3.      Profesi memiliki teori –teori yang baku secara universal
4.      Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri
5.      Profesi harus di lengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompotensi aplikatif
6.      pemegang profesi memiliki otonom dalam melakukan profesinya
7.      Profesi hendaknya memiliki kode etik
8.      Profesi harus memiliki klien yang jelas ( pemakai jasa profesi)
9.      Profesi memerlukan organisasi
10.  Mengenali hubungan profesi dengan bidang – bidang lain.
Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakanpedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah lakuanggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui olehmasyarakat/pemerintah.
4.    Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat
5.      Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepadafungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntansehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Menurut Pakar Pendidikan Winarno Surrakhmad (hermawan,1979 ) menyatakan bahwa sebuah profesi harus mempunyai kriteria sebagai berikut  :
1.      Profesi harus mempunyai bidang pekerjaan tertentu (spesifik)  tidak boleh  sama dengan  pekerjaan yang di lakukan oleh profesi yang lain.
2.      bidang pekerjaan profesi itu harus bersifat pengabdian kepada masyarakat (public sevice) pekerjaan yang bersifat pengabdian lazimnya lebih banyak pengorbanannya dari pada keuntungan ekonomi finansialnya.
3.      Profesi harus mempunyai keterampilan khusus, yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain.
4.      Profesi harus mempunyai sikap dan kpribadian yang khas, yang menandakan Profesi itu berbeda dengan profesi yang lain.
5.      Profesi harus mempunyai organisasi profesi, yang akan berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun, mengelola dan melayani anggota profesinya.
6.      Profesi harus mempunyai pedoman sikap dan tingkah laku bagi para anggotanya yang di kenal dengan nama kode etik profesi.
7.      Profesi harus mempunyai dewan kehormatan Profesi, yaitu organisasi yang bertugas mengawasi perilaku para anggotanya dalam melaksakan tugasnya sehari- hari dan memberikan pertimbangan kepada pengurus pusat pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggotanya.
                  PRINSIP- PRINSIP ETIKA PROFESI
Tiga prinsip etika profesi yang paling kurang untuk semua profesi pada umumnya.
1.      Tanggung jawab. Setiap orang yang mempunyai profesi tertentu diharapkan selalu bersikap bertanggung jawab dalam dua arah, yaitu :
a)      terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b)      Terhadap dampak dari segi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi  haknya
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Dalam code of Professional Ethics (APA, 2003:4), suatu etika profesi menuntut memiliki prinsip-prinsip yang menjadi bagian dari kewajiban moral anggotanya yang berupa :
1. Respect for rights and dignity of the person, yaitu prinsip yang selalu menghormati hak dan martabat manusia .
2. Competence, yaitu kemampuan atau keahlian yang sesuai dengan bidang kerja yang ditekuni.
3. Responsibility, yaitu tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas.
4. Integrity, yaitu tidak terpisah-pisah antara hak dan kewajiban, selalu ada keseimbangan antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban di setiap tugasnya.
Apakah Mereka Profesional ?
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESI :
v  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
v  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
v  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
v  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
v  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
v  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
v  Hidup dari situ.
v  Bangga akan pekerjaannya.
Profesi = pekerjaan
Semua pekerjaan ≠ profesi
contoh, rumah tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi karena bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan.
Syarat-Syarat Suatu Profesi :
  1. Melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Memerlukan persiapan profesional dan bukan sekedar latihan.
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
KODE ETIK
Tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik profesi untuk masing-masing bidang profesi. Kode etik adalah sistem nilai, norma dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang baik, apa yang tidak benar dan tidak baik serta perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari bagi profesional. Secara umum tujuan kode etik adalah agar profesional dapat memberikan jasa sebaik – baiknya kepada pemakai dan mencegah perbuatan yang tidak profesional.
Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri dan pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
  1. Sanksi moral
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Tujuan dan rumusan kode etik profesi antara lain , sebagai berikut :
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6)      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)      Menentukan baku standarnya sendiri.
Secara umum, fungsi kode etik adalah sebagai berikut :
1)      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)      Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3)      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Peranan Etika Dalam Profesi
  1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  2. golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

   II.            Pengertian Dan Ruang Lingkup Etika Profesi Di Bidang Akuntan
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
 Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntanyang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaanyang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnyaterdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultanmanajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidangprofesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI).
          Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
          Jadi dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup profesi akuntan adalah suatu batasan yang mengatur dan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban profesi seorang akuntan.

 III.            Kode Etik Dan Prinsip-Prinsip Etika Profesi Teknisi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan kode etik profesi akuntan
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik
Teknisi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi tenaga pembukuan dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)      Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2)      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3)      Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1)      Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)      Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)      Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
      a.       Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
      b.      Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
      c.       Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      d.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
      e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
      f.       Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
      g.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
      h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

No comments:

Post a Comment