Pages

Saturday 4 January 2020

Materi PRAMUKA Penegak Penerimaan Tamu Ambalan


Materi Penegak
Penerimaan Tamu Ambalan
SMK Negeri Wongsorejo

A.                PRAMUKA PENEGAK
·         Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka penggalang. Anggota pramuka Penegak berusia dari 16-21 tahun. Disebut Pramuka Penegak karena sesuai dengan kiasan pada masa Penegakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak disebut Sangga dan Kesatuan dari beberapa Sangga disebut Ambalan.
  • Setiap Sangga beranggotakan 4 - 8 orang Pramuka Penegak
  • Kata Sangga mengandung pengertian sebagai penopang.  Sangga di dalam Ambalan memberi pengertian sebagai penopang kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.  Sangga juga mempunyai arti sebagai rumah kecil (gubug, saung) tempat merencanakan berbagai kegiatan. Nama Sangga disusun sesuai dengan kiasan dasar yakni: Sangga Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Sangga Pelaksana. 
  • Setiap Sangga memiliki Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga, yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah Sangga.
  • Masing-masing Pemimpin sangga ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Sangga Utama yang disebut Pradana. Ambalan yang terdiri dari beberapa sangga tersebut dipimpin oleh seorang Pradana
  • Setiap Ambalan dan Sangga Penegak idealnya memiliki Pembina.  Sesuai dengan metode satuan terpisah, maka Pembina Ambalan/Sangga putera harus seorang pria, dan Pembina Ambalan/Sangga puteri harus seorang wanita. Hubungan antara Pembina Ambalan/Sangga dengan anggota Sangga seperti hubungan antara kakak dan adik; sedangkan hubungan Pembina Ambalan dengan Pembina Sangga sama seperti hubungan pada anggota dewasa Gerakan Pramuka lainnya yakni hubungan persaudaraan atau kekerabatan, bukan seperti hubungan antara atasan dan bawahan.  
B.                TINGKATAN PRAMUKA PENENGAK
  • Ada dua tingkatan di dalam pramuka penegak yaitu :
a)      Penegak Bantara
b)      Penegak Laksana
  • Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada pundak berwarna dasar hijau. TKU untuk Penegak berbentuk sebuah tunas kelapa yang terlipat dua.
C.                KODE KEHORMATAN PRAMUKA PENEGAK
Seperti halnya pramuka penggalang yang kita bahas sebelumnya pramuka penegak juga memiliki kode kehormatan yang terdiri dari tri satya dan dasa dharma pramuka.
  • Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila. Menolong sesama hidup dan Ikut Serta membangun masyarakat. Menepati Dasadarma
  • Dasa Dharma Pramuka 
1.         Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.         Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
3.         Patriot yang sopan dan ksatria
4.         Patuh dan suka bermusyawarah
5.         Rela menolong dan tabah
6.         Rajin, trampil dan gembira
7.         Hemat cermat dan bersahaja
8.         Disiplin, berani dan setia
9.         Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10.     Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
D.                PEMINATAN
Di dalam Gerakan Pramuka Penegak terdapat lembaga-lembaga yang dapat memberikan pendidikan khusus yang menjurus kepada peminatan yang disebut dengan Satuan Karya (Saka).
Ada 8 Saka atau 8 peminatan dalam Gerakan Pramuka yakni
(1)   Saka Bahari – minat kebaharian (kelautan)
(2)   Saka Bakti Husada – minat pelayanan kesehatan
(3)   Saka Bhayangkara – minat Kebhayangkaraan (hukum dan kemasyarakatan)
(4)   Saka Dirgantara – Minat kedirgantaraan (keangkasaan)
(5)   Saka Kencana – minat keluarga berencana dan kependudukan
(6)   Saka Taruna Bumi – minat ketarunabumian (pertanian, perikanan dan peternakan)
(7)   Saka Wana Bhakti – minat kehutanan
(8)   Saka Wira Kartika – minat Kewira Kartikaan.   
Keanggotaan dalam Saka bersifat tidak permanen karena anggota Saka dapat menjadi anggota beberapa Saka sesuai dengan minatnya, dan tidak melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.




No comments:

Post a Comment