Pages

Monday, 4 September 2017

PPKN : LEMBAGA-LEMBAGA KEMENTRIAN DAN NON KEMENTRIAN





1.     Lembaga-Lembaga Kementrian Negara
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berikut daftar kementerian yang ada di Republik Indonesia, beserta logo-logonya dan Menteri yang menjabatnya sekarang. Apabila kementerian itu tidak berlogo resmi, maka kementerian tersebut mempergunakan lambang Republik Indonesia.
a)      Kementerian yang nomenklaturnya jelas dalam UUD
Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun dikarenakan telah jelas dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap, sebagai berikut.
No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

b)     Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Berbeda dengan kementerian yang nomenklaturnya jelas, sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan reshuffle kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR.

No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

c)     Kementerian yang bertugas menajamkan, mengkoordinasi, dan menyinkronisasi program pemerintah
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
No
Lambang
Nama Kementerian
Nama Menteri
1

2

3

4

5

6

7

8

d)     Kementerian coordinator
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
                                              


No
Lambang
Nama Kementerian
Kementerian yang di Koordinasi
Nama Menteri
1
2
3
4

  1. Lembaga-Lembaga Non Kementrian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini terdapat 30 LPNK, yakni:
No
Logo
Kementerian / Lembaga
No
Logo
Kementerian / Lembaga
1

16


2

17


3

18


4

19


5

20


6

21

Badan SAR Nasional (Basarnas)

7

22


8

23


9

24


10

25


11

26


12

27


13


28



14


29


15


30




  1. Fungsi Kementrian Negara
Kementrian dalam fungsi parlementer negara sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara, sesuai peranan yang diberikan oleh kepala negaranya. Dalam pelaksanaan fungsi pemerintahannya, kementrian diatur dalam Undang-Undang tentang Kementrian Negara yang disebutkan sebagai berikut.
  • Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan
  • Menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan pemerintahan dengan memegang kementrian dalam negara
  • Pembentukan kementrian adalah pembentukan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
  • Pengubahan kementrian adalah pengubahan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
  • Pembubaran kementrian adalah penghapusan kementrian yang telah terbentuk
  • Urusan pemerintahan adalah segala urusan yang dimaksud dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dari semua undang-undang yang telah mengatur tentang kementrian, maka ditetapkan tugas-tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh menteri-menteri dalam sistem negara yang harus juga dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Yaitu sebagai berikut:
  1. Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
  2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
  3. Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.
  4. Mengelola kekayaan negara.
  5. Mengawasi pelaksanaan tugas.
  6. Mengoordinasi fasilitas umum.
  7. Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.
  8. Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
  9. Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerah
  10. Melaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.

No comments:

Post a Comment