1.
Lembaga-Lembaga Kementrian Negara
Kementerian (nama resmi: Kementerian
Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam
sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu
dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan
sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh
empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berikut daftar kementerian yang ada di Republik Indonesia, beserta
logo-logonya dan Menteri yang menjabatnya sekarang. Apabila kementerian itu
tidak berlogo resmi, maka kementerian tersebut mempergunakan lambang
Republik Indonesia.
a) Kementerian yang nomenklaturnya
jelas dalam UUD
Kementerian-kementerian ini
nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun dikarenakan telah
jelas dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap,
sebagai berikut.
No
|
Lambang
|
Nama
Kementerian
|
Nama
Menteri
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
b)
Kementerian
yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Berbeda dengan kementerian yang
nomenklaturnya jelas, sebagian besar kementerian ini dapat diubah
nomenklaturnya apabila akan diadakan reshuffle kabinet ataupun
pengangkatan menteri baru. Khusus kementerian yang menangani urusan agama,
hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat
persetujuan DPR.
No
|
Lambang
|
Nama
Kementerian
|
Nama
Menteri
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
c)
Kementerian
yang bertugas menajamkan, mengkoordinasi, dan menyinkronisasi program
pemerintah
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, terdiri atas:
No
|
Lambang
|
Nama Kementerian
|
Nama Menteri
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
d)
Kementerian
coordinator
Selain kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas
melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang
berada di dalam lingkup tugasnya.
- Lembaga-Lembaga Non Kementrian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah
Nondepartemen (LPND) adalah lembaga
negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada
kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah
Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas
dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang
dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini terdapat 30 LPNK,
yakni:
No
|
Logo
|
Kementerian / Lembaga
|
No
|
Logo
|
Kementerian / Lembaga
|
1
|
16
|
|
|||
2
|
17
|
|
|||
3
|
Badan Intelijen Negara (BIN)
|
18
|
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas)
|
||
4
|
19
|
|
|||
5
|
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
|
20
|
Badan Pusat Statistik (BPS)
|
||
6
|
21
|
Badan SAR Nasional (Basarnas)
|
|||
7
|
22
|
|
|||
8
|
23
|
Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Batan)
|
|||
9
|
Badan Narkotika Nasional (BNN)
|
24
|
|
||
10
|
25
|
|
|||
11
|
26
|
|
|||
12
|
27
|
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
|
|||
13
|
Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
|
28
|
Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia (Perpusnas)
|
||
14
|
|
29
|
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
|
||
15
|
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten)
|
30
|
|
- Fungsi Kementrian Negara
Kementrian dalam fungsi parlementer
negara sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara,
sesuai peranan yang diberikan oleh kepala negaranya. Dalam pelaksanaan fungsi
pemerintahannya, kementrian diatur dalam Undang-Undang tentang Kementrian
Negara yang disebutkan sebagai berikut.
- Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan
- Menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan pemerintahan dengan memegang kementrian dalam negara
- Pembentukan kementrian adalah pembentukan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
- Pengubahan kementrian adalah pengubahan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
- Pembubaran kementrian adalah penghapusan kementrian yang telah terbentuk
- Urusan pemerintahan adalah segala urusan yang dimaksud dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dari semua undang-undang yang telah
mengatur tentang kementrian, maka ditetapkan tugas-tugas dan fungsi yang harus
dilakukan oleh menteri-menteri dalam sistem negara yang harus juga
dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Yaitu sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
- Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.
- Mengelola kekayaan negara.
- Mengawasi pelaksanaan tugas.
- Mengoordinasi fasilitas umum.
- Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.
- Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
- Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerah
- Melaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.
No comments:
Post a Comment