Pages

Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Monday, 10 February 2020

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BESERTA CONTOH KASUS


A. Pengertian Hak

Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.

B. Pengertian Kewajiban

Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.

CHak warga negara Indonesia  :

1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Hak membela negara. Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.   Hak bependapat
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
        Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
5.   Hak untuk mendapatkan pengajaran Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945yang berbunyi ayat   (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” .
6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan   nasional Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah   peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat   dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai   budayanya
7.  Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir   Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara

D. Kewajiban warga negara Indonesia  


1.   Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi   segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam   hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan   pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.   Kewajiban membela negara . Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap   warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya   pembelaan negara
3.  Kewajiban dalam usaha pertahanan negara Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga   Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan   keamanan negara ”

CONTOH KASUS

Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :

1. Perlindungan Hukum. Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik? Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum   mendapatkan perlindungan hukum dengan baik
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!! 
Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT   KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian   bukan sebelumnya kejadian.

2. Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas? Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak   bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati   UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila   negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan. 
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas   sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan   dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati   peraturan tersebutSemua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki   kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur   jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada   dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



Wednesday, 6 March 2019

ARTIKEL : Perbedaan Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin Dengan Demokrasi PARLEMENTER


Perbedaan Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin Dengan Demokrasi Parlementer
Perbedaan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dengan parlementer dapat dilihat dari ciri-ciri dari masing-masing sistem pemerintahan ini.
Beberapa ciri-ciri demokrasi parlementer diantaranya;
1.     Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah. Tindakan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2.     Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif
Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya kepada legislatif (parlemen). Pelaporan dan semua kewenangan atas keputusan harus melalui legislatif terlebih dulu. Jika hal yang hendak dijalankan tidak mendapatkan izin dari legislatif maka mutlak harus dijalankan sesuai perintah parlemen.
3.     Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif
Pejabat dan menteri maupun presiden tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal jabatan. Dapat diartikan bahwa jabatan- jabatan tersebut dapat dengan mudah digeser atau dijatuhkan hanya dengan keputusan rapat parlemen yang bertindak sebagai lembaga legislatif.
4.     Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri
Hak prerogatif perdana menteri adalah hak istimewa yang dimiliki seorang perdana menteri mengenai hukum dan undang- undang diluar kekuasaan badan perwakilan. Pada sistem parlementer, perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat atau menteri yang memimpin departement dan non departement.
5.     Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif
Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif. Parlemen yang berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden. Presiden sendiri dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
6.     Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif
Kebijakan seorang menteri selain harus melalui izin dari lembaga legislatif juga harus dipertanggungjawabkan kepada pihak legislatif. Hal inilah yang terkadang menimbulkan semacam kesenjangan kekuasaan. Kesenjangan kekuasan yang dimaksud disini adalah berkurangnya penghargaan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Bahkan dapat terjadi silang pendapat dan saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang menanggung risikonya dengan berlama- lama menunggu keputusan keduanya.
Sedangkan ciri-ciri demokrasi terpimpin diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Dominasi kekuasaan presiden
Dalam sistem demokrasi terpimpin menganut asas presidensil. Asas yang mengedepankan presiden sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Hal ini memicu munculnya kesenjangan peran dari wakil rakyat dan memengaruhi sistem kerja kabinet. Presiden yang memimpin segala pergerakan pemerintahan sehingga dapat dengan mudah menyingkirkan peran- peran yang dianggap tidak sesuai dengan kehendaknya, terutama dalam bidang politik.

2.     Memudarnya sistem partai politik bagi Indonesia
pada masa demokrasi terpimpin mengakibatkan pudarnya peran parpol saat itu. Keberadaan partai politik bahkan tidak dilaksanakan untuk mengisi jabatan di pemerintahan, melainkan untuk menjadi pendukung dari segala kebijakan presiden. Maka dapat diartikan peran partai politik hanya akan segaris dengan keputusan presiden tanpa adanya inovasi dalam pergerakan pemerintahan.
3.     Peran Militer Semakin Kuat
Perkembangan militer di Indonesia dimanfaatkan sebagai benteng pertahanan yang sekaligus menjadi dwifungsi peran pemerintahan. Kekuatan Angkatan Bersenjata pada masa ini sangat memiliki kekuasaaan yang tinggi. Bahkan lembaga pemerintahan berada di bawah komando kemiliteran. Militer telah terlibat dalam pergolakan politik domestik karena adanya dwifungsi ABRI. Hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 1958 yang mengakibatkan perubahan signifikan bagi popularitas militer Indonesia.
4.     Berkembangnya Paham Komunisme
Partai Komunis Indonesia mengalami perubahan dominan pada masa demokrasi terpimpin. Hal tersebut disebabkan adanya hubungan timbal balik antara presiden Soekarno dengan PKI. Hubungan tersebut terjadi karena popularitas Soekarno yang sedang naik dimanfaatkan oleh PKI sebagai daya tarik untuk memeroleh massa.
5.     Anti Kebebasan Pers
Pers berperan penting dalam sebuah negara sebagai penyalur aspirasi masyarakat untuk sistem politik yang lebih baik. Namun, pada masa demokrasi terpimpin kebebasan mengemukakan pendapat bagi insan pers mulai dibatasi oleh oknum- oknum pendukung pemerintah dalam hal ini presiden yang berkuasa.
6.     Sentralisasi Pihak Pusat
Dominasi pihak pusat dalam mengeluarkan kebijakan sangat tampak dalam pemerintahan demokrasi terpimpin.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, maka perbedaannya dapat dibuat dalam bentuk tabel di bawah ini (berpedoman pada teori sistem Almond)
Sistem
Demokrasi
Parlementer
Demokrasi
Terpimpin
Input
Penyelenggaraan pemerintahan pada masa demokrasi parlementer didominasi oleh multipartai berbasis ideologi dan adanya kekuatan masing-masing partai untuk berkontestasi
Minimalisir keterlibatan parpol dalam pemerintahan, sehingga setiap kebijakan bertumpu pada pemimpin negara atau presiden
Proses
Dominasi partai menyebabkan setiap proses pemerintahan dipengaruhi oleh kepentingan partai-partai ada pada saat itu. Setiap proses politik pun dilakukan oleh partai politik dengan kapasitas dan legitimasi mereka pada saat itu
Pemerintah  mendominasi dalam proses pemerintahan. Adapun kebijakan-kebijakan politik bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam masa ini juga, kebebasan pers dibatasi.
Output
Banyaknya partai pada saat pemerintahan parlementer menyebabkan kebijakan-kebijakan dibuat untuk kepentingan masing-masing partai. Sehingga terjadi persaingan kepentingan yang berimbas pada adanya tarik ulur kepentingan. Maka, output yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan  harapan masyarakat
Setiap kebijakan yang dikeluarkan bertujuan untuk kepentingan kekuasaan soekarno. Setiap komponen pemerintah diarahkan untuk melanggengkan kekuasaanya, termasuk proses pengawasan terhadap pemerintah.
Implikasi
Sebagai akibat, pada masa parlementer terjadi tidak stabilnya ekonomi, masyarakat terjebak dalam eksklusivisme ideologi masing-masing, militer ikut dalam proses politik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan, kabinet terus berganti sehingga gagal menyusun konstituante.
Proses pemerintahan yang sentralistik mengakibatkan kurangnya kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. hak-hak penyampaian pendapat dan berpolitik dibatasi oleh negara. selain itu, terjadinya masalah-masalah ekonomi dan politik, seperti devaluasi rupiah dan masalah politik dengan Malaysia.

ARTIKEL : Sistem Pemerintahan Masa Orde Baru

Sistem Pemerintahan Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. 
Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Soeharto mulai berkuasa dan memperkenalkan sistem politik barunya yang disebut dengan Demokrasi Pancasila. Pemerintahan yang sering disebut dengan orde baru ini, secara formil berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS. Orde baru berencana merubah kehidupan sosial dan politik dengan landasan ideal Pancasila dan UUD 1945. Jadi secara tidak langsung, Sukarno dan Soeharto sama-sama berpedoman pada UUD 1945. Rancangan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) adalah salah satu program besarnya untuk mewujudkan itu. Tahapan yang dijalani orde baru adalah merumuskan dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara, sehingga pancasila membudaya di masyarakat. Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang Negara yang bersifat persatuan. Sehingga pancasila diformalkan menjadi satu-satunya asas bagi organisasi kekuatan politik dan organisasi keagamaan-kemasyarakatan lainnya. Dan kesetiaan kepada ideologi-ideologi selain pancasila disamakan dengan tindakan subversi. 
Di era ini, kekuatan politik bergeser pada militer, teknokrasi dan birokrasi. Gagasan dan ide membutuhkan langkah praktis untuk menyeimbangkan dan keseimbangan. Dan ini tidak terjadi pada masa demokrasi pancasila. Ia hanya menjadi sebatas konsep besar yang tidak diterapkan dengan utuh. Buktinya masih banyak penyelewengan yang ironisnya berkedok demokrasi di dalam pemerintah. Bisa diuraikan, masa-masa ini adalah dimana Negara dan rakyat berhadap-hadapan dan pemerintah sangat mendominasi. Selama rezim orde baru berkuasa, demokrasi pancasila yang dicanangkan dalam pengertian normatif dan empirik tidak pernah sejalan. Ia hanya menjadi slogan kosong. Ia tidak lebih baik dari dua model demokrasi sebelumnya karena penerapannya yang jauh dari kenyataan berlawanan dengan tujuan demokrasi sendiri. Orde Baru justru menghambat dan membelenggu kebebasan rakyat. Ia tidak sejalan dengan esensi dan substansi demokrasi. 
Kekuasaan menjadi sentralistis pada kepemimpinan Soeharto. Demokrasi baginya hanyalah alat untuk mengkristalisasikan kekuasaannya. Soeharto kembali menghadirkan ‘demokrasi terpimpin kostitusional’ model barudengan melandaskan ideologi pancasila sebagai dasar dan falsafah demokrasi.Selama tiga dasawarsa, pemerintahannya menjadi rezim yang sangat kuat. Pemilihan Umum tidak lagi menjadi sentral demokratisasi di Negara. Meski telah diadakan selama enam kali dimasa Soeharto, Pemilu sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai demokratis. Masih terjadi dominasi satu partai yang sebenarnya dikontrol dan dikelola oleh Soeharto yang kekuasaannya didukung penuh oleh militer. Tidak ubahnya yang terjadi adalah ‘demokrasi’ yang membunuh demokrasi. 
Lahirnya masa orde baru dilator belakangi oleh hal-hal berikut:
1.    Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965
2.    Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600%
3.    Adanya TRITURA
4.    Turunnya wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno
5.    Dikeluarkannya SUPERSEMAR
Di masa orde baru,presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (presidensiil. Legislatif terdiri dari fraksi partai, fraksi golongan non-partai, fraksi ABRI yang memiliki dua fungsi yaitu selain sebagai alat negara juga memiliki fungsi politik-representatif. Masih terdapat DPA yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden tapi presiden tidak wajib mengikuti pertimbangan tersebut. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahun 1967, warga keturunan Tionghoa dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak Asasi mereka. Kesenian Barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas china indonesia terutama dari komunitas pengobatan china tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa di tulis dengan bahasa mandarin. Mereka pergi hingga ke Makhamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa china indonesia bejanji tidak menghimpun kekuatan untukmemberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia. Untuk keberhasilan ini kita mesti memberi penghormatan bagi Ikatan Naturopatis Indonesia ( I.N.I ) yang anggota dan pengurus nya pada waktu itu memperjuangkan hal ini demi masyarakat china indonesia dan kesehatan rakyat indonesia. Hingga china indonesia mempunyai sedikit kebebasan dalam menggunakan bahasa Mandarin.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan. Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin paramahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknyauntuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.