1. PEDOMAN KERJA dan PROSEDUR KERJA
1.1 Pedoman kerja
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pedoman adalah
kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan
atau hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan
atau melaksanakan sesuatu. Yang berarti bahwa, pedoman kerja adalah hal yang
menjadi dasar untuk melaksanakan kerja. Jadi, Pedoman kerja adalah suatu standar atau pedoman
tertulis yang digunakan untuk mendorong dan menggerakan suatu kelompok untuk
mencapai suatu tujuan organisasi atau
perusahaan. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan
dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Berikut tujuan dari pedoman kerja :
a)
Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam
orgaisasi.
b)
Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari petugas/pegawai terkait.
c)
Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas atau
pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.
d)
Untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan,
duplikasi, dan inefisiensi.
e)
Memperlancar tugas petugas tim/unit kerja Sebagai dasar
hukum jika terjadi penyimpangan.
f)
Mengarahkan petugas untuk sama-sama disiplin.
g)
Sebagai pedoman melaksanakan pekerjaan rutin.
Pedoman kerja dibutuhkan
kondisi sebagai berikut :
a)
Sebelum suatu pekerjaan dilakukan
b)
Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut
sudah dilakukan dengan baik/tidak
c) Ketika
terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi
lingkungan kerja.
Dengan adanya
pedoman kerja, maka terdapat beberapa keuntungan
:
a)
Alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.
b)
Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan
kerja.
c)
Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur
frekuensi kerja yang tepat.
d)
Alat untuk mengatur tata ruang kantor.
e)
Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang
menumpuk.
f)
Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian
hari.
g)
Alat mengadakan klasifikasi,uraian, dan analisi
jabatan.
h)
Alat menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui
seluruh proses kerja.
i)
Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.
1.2 Prosedur
Kerja
Dalam menjalankan operasional
perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan.
Oleh karena itu diperlukan standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standar Operating Procedure (SOP)
sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan
operasional perusahaan.
Prosedur
kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga
menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus
ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu bidang tugas. Tata kerja adalah
cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas suatu tugas dengan
mengingat segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu,ruang,
dan biaya. sistem kerja adalah
rangkaian antara tata kerja dan prosedur kerja yang dapat membentuk suatu
kebulatan pola tertentu dalam rangka pelaksanaan bidang pekerjaan.
Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya prosedur kerja adalah
sebagai berikut:
a)
Sebagai
pola kerja yang dapat menjabarkan tujuan,sasaran, program kerja,fungsi dan
kebijakan kegiatan pelaksanaan nyata.
b)
Sebagai
standarisasi dan pengendalian kerja setepat-tepatnya.
c) Sebagai panduan bagi pelaksana yang
berkepentingan.
Dalam penyusunan prosedur kerja
perlu memperhatikan beberapa asas sebagai
berikut:
a) Menyatakan secara tetulis dan
tersusun secara sistematis serta tertuang dalam bentuk pedoman pelaksanaannya.
b) Mengkomunikasikan secara sistematis
kepada semua petugas bersangkutan.
c) Menyelaraskan dengan kebijakan
pimpinan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang
lebih tinggi.
d) Meninjau dan mengevaluasi kembali
secara periodik.
e) Memberikan dorongan kepada pelaksana
kegiatan secara efisisen dan memberikan jaminan dengan tujuan untuk menjaga
sumber yang berada dibawah pengendalian organisasi.
Secara
umum pengaturan kebijakan prosedur
kerja dapat dinyatakan sebagai berikut:
a)
Setiap
pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik
dalam lingkungan instansi atau kantor lain.
b)
Setiap
pimpinan satuan organisasi
bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing
dan membimbing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
c)
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
d)
Setiap
pimpinan organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan guna bahan
pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk
kepada bawahan.
e)
Dalam
menyampaikan suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan
kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan
kerja.
2. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PROSEDUR KERJA
Mengingat pentingnya prosedur kerja
maka perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yaitu
sebagai berikut:
a)
Prosedur
kerja harus disusun dengan memperhatikan tujuan, fasilitas, peralatan,
material, biaya, dan waktu yang tersedia serta luas, macam, dan sifat tugas
atau pekerjaan.
b)
Untuk
mempersiapkan segala sesuatunya dengan tepat maka terlebih dahulu
dipersiapkan penjelasan tentang tujuan
pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis
jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi lainnya.
c)
Hendaknya
ditentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.
d)
Perlu
didaftar secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya
waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
e)
Dalam
penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, maka antara tahap
yang satu dengan tahap berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang
keseluruhannya menuju ke satu tujuan.
f)
Setiap
tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan
penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.
g)
Perlu
ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan.
h)
Prosedur
kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan
fleksibelitas.
i)
Penyusunan
prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus disesuaikan dengan
perkembangan teknologi.
j)
Untuk
penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan
simbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat. Bagan semacam ini
sering disebut skema arus kerja.
k)
Untuk
menjamin penerapan prosedur kerja dengan jelas dan tepat maka perlu dipakai
buku pedoman.
3.
SIMBOL-SIMBOL DALAM PROSEDUR
KERJA
Jenis-jenis Simbol
Simbol-simbol dipergunakan untuk
menggambarkan suatu prosedur pekerjaan. Simbol-simbol tersebut, antara lain
adalah sebagai berikut.
a)
Lingkaran
Besar
Lingkaran besar menunjukkan operasi (operation) atau sesuatu yang harus
dikerjakan. Apabila di tengahnya dibubuhi huruf C berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk). Bila dibubuhi dengan huruf M berarti harus dikerjakan dengan
mesin, dan apabila dibubuhi dengan huruf T
artinya dikerjakan dengan mesik ketik (typewriter).
b)
Belah
Ketupat
Belah ketupat atau segi empat
berbentuk berlian (diamond) adalah
simbol untuk menunjukkan pemeriksaan (inspection,
control atau check) mengenai mutu
atau kualitas (quality).
c)
Segi
Empat Bujur Sangkar
Segi empat bujur sangkar atau
menunjukkan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity). Apabila dibubuh dengn huruf D berarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena harus
menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut.
d)
Segi
Tiga Terbalik
Segi tiga tunggal terbalik
menunjukkan penyimpanan (storage) secara
tetap (permanent).
e)
Segi
Tiga Ganda Terbalik
Simbol ini menunjukkan penyimpanan
untuk sementara (temporary).
f)
Lingkaran
Kecil
Lingkaran kecil berarti pemindahan (transfer) atau pengangkutan (transport).
g)
Anak
Panah
Anak panah untuk menunjukkan arah
jalannya atau arus (flow) sesuatu
dokumen melalui sesuatu dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan.
Kegunaan Simbol-simbol dalam Prosedur
Simbol-simbol
yang digunakan dalam prosedur kerja bermanfaat untuk mengetahui:
1)
Jenis-jenis pekerjaan, tahap-tahap,
gerakan-gerakan, dan bagian-bagian pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan suatu bidang tugas.
2)
Waktu rata-rata yang diperlukan baik
untuk penyelesaian setiap tahap atau jenis pekerjaan dan waktu seluruhnya yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
3)
Persyaratan kecakapan dan
keterampilan pegawai yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan dengan
sebaik-baiknya.
4)
Peralatan dan fasilitas kerja yang
diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan.
5)
Jumlah tenaga kerja yang diperlukan
untuk suatu bidang tugas atau bidang kegiatan dan sebagai salah satu alat
evaluasi kerja pegawai.
6)
Apakah peralatan, fasilitas, dan
tenaga kerja telah dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas yang semestinya.
7)
Kemacetan-kemacetan yang paling
banyak terjadi.
4. ATURAN KERJA
Manajemen perusahaan memiliki hak
untuk berharap agar karyawannya mematuhi standar kode etik yang sewajarnya.
Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau di luar kewajaran dapat merusak
bisnis. Sangat berisiko apabila manajemen beranggapan bahwa setiap karyawan
sudah memiliki pandangan yang sama dengannya. Untuk itu, salah satu cara yang
terbaik untuk memperjelas tentang apa yang diharapkan oleh manajemen terhadap
karyawan-karyawannya adalah dengan membut aturan kerja yang umum.
Aturan
kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat
hal-hal umum mengenai perilaku didalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi semua
pegawai dan seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan,
atasan langsung dari pegawai dan pegawai atau staf secara keseluruhan.
Berikut ini adalah contoh aturan
kerja dalam perusahaan dan disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga
kerja dan transmigrasi.
1) Waktu dan Kehadiran Kerja
a.
Penetapan waktu kerja didasarkan kepada
kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Waktu kerja di perusahaan adalah 6
(enam) hari dalam satu minggu.
c.
Jam kerja di perusahaan adalah 7
(tujuh) jm sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
d.
Waktu dan jam kerja diperusahaan
diatur sebagai berikut:
1) Nonoperasional
Hari Senin s/d Jumat: jam 08.00
– 12.00
12.00
– 13.00 istirahat
Hari Sabtu jam 08.00
– 13.00
2) Operasional
Hari dan jam kerja pegawai
operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja
dalam shift (pagi, siang, malam)
berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan atasannya.
e.
Jam istirahat tidak diperhitungkan
sebagai jam kerja.
f.
Pekerjaan yang dilakukan lebih dari
7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja
lembur.
g.
Setiap perubahan jam kerja oleh
perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai dengan tenggang waktu yang
layak.
h.
Bagi pegawai yang melakukan tugas
tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai
dengan sifat pekerjaan.
i.
Setiap pegawai wajib hadir dan mulai
bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan.
j.
Pegawai mencatatkan sendiri
kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan perusahaan setiap masuk ke
danpulang daari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain mencatatkan
waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib.
k.
Keterlambatan masuk kerja atau
meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dan ketidakhadiran sehari
penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan ijin tertulis
atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
l.
Pegawai yang tidak masuk kerja
karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan, wajib
memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada saat yang masuk kerja.
Apabila ketidakhadiran karena:
1) Sakit lebih dari 2 (dua) hari
diwajibkan memberikan surat keterangan dokter sesegera mungkin atau setelah
masuk kerja kembali.
2) Hal-hal lainnya, pegawai diwajibkan
membuat pemberitahuan tertulis.
m.
Pada waktu kerja pegawai diwajibkan
memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) selama dalam lingkungan
Perusahaan atau Papan Nama (Name Tag) yang ditempatkan sebelah kiri atas dari
kemeja atau blouse untuk wanita. Setiap pegawai yang akan meninggalkan kantor
atau tempat kerja atau tidak masuk kerja harus memperoleh izin dari bagian
personalia sert mengisi formulir izin.
2) Pakaian Seragam
a.
Pegawai tertentu yang tugasnya demi
keseragaman diharuskan memakai pakaian kerja.
b.
Pakaian kerja disediakan Perusahaan
untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja
yang berlaku, dan diatur dalam peraturan tersendiri.
c.
Setiap pegawai yang mendapatkan
pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja.
d.
Pada waktu kerja pegawai diwajibkan
mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.
3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a.
Setiap pegawai diwajibkan ikut
menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja maupun dilingkungan
kerjanya.
b.
Apabila pegawai menemui hal-hal yang
dapat membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera
melaporkan kepada pimpina atau atasan.
c.
Setiap pegawai wajib mempergunakan
alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai
keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.
d.
Setiap pegawai dilarang membawa,
memindahkan dan meminjam kan alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang
berwenang.
4) Kewajiban Pokok Pegawai
a.
Setiap pegawai wajib melaksanakan
peritah/petunjuk dari atsan dengan penuh tanggung jawab.
b.
Menaati tata tertib/peraturan
perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.
Memberikan keterangan/laporan yang
sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.
d.
Menyimpan dan menjaga kerahasiaan
semua keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya.
e.
Memelihara dan menjaga barang-barang
milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.
f.
Mengemukakan saran-saran yang
bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran yang
ditetapkan untuk itu.