Indonesia Anti Korupsi
Oleh : Devi Damayanti
Assalamu’alaykum
warahmatullaahi wabarakaatuh..
Pertama-tama
marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita
nikmat sehat sehingga kita bisa berkumpul di sini dengan keadaan yang sehat.
Tak lupa shalawat serta salam selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita
nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia ke zaman
yang terang benderang ini.
Hadirin yang saya hormati..
Korupsi sudah sangat tidak asing lagi ditelinga
masyarakat Indonesia, mengingat hal ini sudah menjadi permasalahan yang
mendasar bahkan telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Maraknya kasus
korupsi yang terjadi di setiap tahunnya, mulai dari pejabat Negara, pengusaha,
lembaga perwakilan rakyat, dan bahkan sampai lembaga peradilan. Coba kita
bayangkan kalau lembaga peradilan melakukan kasus korupsi, lalu siapa yang akan
mengadili di meja hijau.
Seperti salah satu contoh kasus korupsi yang
sekarang ini sedang marak sekali dan menjadi perbincangan publik, yaitu kasus
korupsi pengadaan E-KTP dimana kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp. 2,3
triliun dari nilai proyek Rp. 5,9 triliun. Bermula pada tanggal 17 juli 2017
KPK mengumumkan penetapan setya novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.
Proyek pengadaan E-KTP sudah terjadi dalam kurun waktu 2011-2012, saat setya
novanto menjabat ketua fraksi partai Golkar di DPR. Menurut agus korupsi E-KTP
sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran pengadaan
barang dan jasa. Setya novanto juga diduga menguntungkan diri atau orang lain
atau korporasi. Dan juga diduga menyalah gunakan jabatan dan wewenang. Dalam
kasus ini setya novanto disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No.
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya Nama novanto telah berurusan dengan
aparat hokum sejak tahun 1999.
Itu adalah salah satu contoh kasus korupsi di
lingkungan pejabat Negara, masih banyak sekali kasus korupsi lainnya yang
diluar lingkup pejabat. Coba kita amati sejenak dilingkungan sekitar kita, di
desa kita, di sekolah kita, dan di rumah kiat. Apakah kasus korupsi itu juga
terjadi, atau bahkan secara tidak sadar kita sendirilah yang telah melakukan tindakan
korupsi.
Jadi, pengertian korupsi adalah suatu tindakan
seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah untuk mendapatkan suatu keuntungan. Korupsi
ini dipicu oleh factor internal dan factor eksternal. Factor internal biasanya
berasal dari niat seseorang, sifat tamak, rakus, lemahnya moral, dan tidak
taqwa. Sedangkan factor eksternal berasal dari sebuah kesempatan, factor
lainnya seperti penegak hokum yang kurang baik dan tegas, dan penyalahgunaan
kesempatan.
Kasus korupsi ini menyebabkan
kerugian keungan Negara, terjadinya kemiskinan, dan tidak sejahteranya suatu
bangsa. Untuk itu korupsi harus segera diatasi hingga keakarnya. Adapun bentuk
mengatasi korupsi jika dilihat dari aspek pemerintahan adalah dengan
mengeluarkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya seperti dikeluarkan
peraturan Undang-Undang pelindungan saksi dan korban, yang diharapkan peraturan
ini dapat melindungi saksi-saksi maupun korban atas tindakan kasus korupsi. Dan
untuk memberdayakan pers dibutuhkan juga UU yang mengatur pers yang bebas dan
jika perlu berikan hukuman yang sangat berat kepada pelaku koruptor seperti
hukuman mati. Agar pelaku koruptor merasa jera dan yang akan melakukan korupsi
berfikir dua kali untuk melakukan tindakan korupsi. Indonesia sendiri sudah
punya lembaga anti korupsi yang bernama
KPK (komisi pemberantas korupsi) yang khusus menangani tindakan korupsi.
Lembaga ini baru dibentuk pada masa pemerintahan presiden susilo bambang
yudoyono. Peran dan fungsi ,lembaga ini
sangatlah dibutuhkan Negara mengingat besarnya kerugian yang dibebankan
kepada Negara.
Selain dari aspek pemerintahan, pendidikan
juga sangat berperan penting dalam mengatasi korupsi sejak dini. Jangan dikira
pelajar tidak bisa melakukan korupsi. Terkadang banyak pelajar yang meminta
uang saku lebih kepada orang tuanya dengan seribu alas an palsu, misalnya untuk
membeli buku pelajaran yang harganya Rp. 11.000 dinaikkan menjadi Rp. 15.000.
jika kebiasaan ini tidak dihentikan, bukan tidak mungkin ketika dewasa nanti mereka
menjadi koruptor. Oleh karena itu penting sekali adanya pendidikan karakter yang sesuai dengan kepribadian
bangsa dan pendidikan anti korupsi.
berbagai upaya telah dilakukan oleh kemendikbud
untuk membangun moral bangsa, salah satunya lewat pendidikan karakter dan
pendidikan anti korupsi. Pendidikan antikorupsi ini sudah diwacanakan mendikbud
untuk membangun moral bangsa. Penerapan pendidikan antikorupsi ini ini harus
didukung dari bebrapa pihak termasuk walimurid dan masyarakat. Karena maju
tidaknya suatu bangsa dilihat dari sistem pendidikanya.
kita sebagai pelajar harus mengetahui apa itu
korupsi, kita harus memahami betul dan kepahaman ini harus didukung dengan
suatu kesadaran. Karena korupsi terjadi karena ketidak pahaman tentang korupsi,
ketidak pahaman mengenai kerugian-kerugian yang diakibatkan dari tindakan
tersebut. Kalau kita sudah paham dengan yang dimaksud korupsi, insyaallah kita
tidak akan ikut bergabung dalam tindakan tersebut. Dan sebaliknya, jika kita
paham kita akan berperan aktif dalam
upaya pencegahan korupsi. Kita sebagai pelajar bisa melakukan penyuluhan kepada
warga sekitar lingkungan sekolah maupun sekitar lingkungan rumah terkait dengan
korupsi dan bahayanya.
Dan yang paling penting dalam upaya pencegahan
korupsi adalah kesadaran dari masing-masing individu. Kalau mereka sudah tahu
tahu akan bahayanya namun mereka tidak sadar dan tetap melakukan tindakan
tersebut maka sama saja. Akhlak dan kepribadian yang baik masing-masing
individu juga berperan penting. Kalau seseorang sudah beriman dan bertaqwa maka
seseorang itu akan merasa takut untuk mengambil yang bukan haknya.
Sekian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan
kali ini, jika ada salah kata saya mohon maaf. Semoga yang telah saya sampaikan
dapat bermanfaat bagi kita semua. Wabillahitaufil walhidayah
Wassalamu’alaykum
warahmatullaahi wabarakaatuh..
No comments:
Post a Comment