Menurut Keraf(2002) Etika adalah
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang ada pada masyarakat. Etika merupakan
arah atau orientasi manusia untuk menjalani kehidupan dengan baik. Setelah itu,
etika akan dituangkan dalam bentuk aturan atau norma yang akan dilakukan atau
diajarkan melalui lisan dan tingkah laku. Singkatnya,etika itu adalah sebuah
norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia agar mengetahui mana yang
sebaiknya dilakukan dan mana yang tidak seharusnya dilakukan. Etika ini jika
dilakukan terus menerus akan menjadi sebuah kebiasaan.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang
ada di sekitar kita yang mempunyai pengaruh terhadap kelangsungan kehidupan makhluk hidup yang
lain. Lingkungan merupakan penunjang bagi manusia. Manusia sangat membutuhkan
lingkungan. Manusia dan makhluk lainnya tidak bisa dipisahkan dengan
lingkungan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sumber daya alam sebagian besar
dimanfatkan oleh manusia.. Jika sumber daya alam tidak terjaga dengan baik atau
rusak,maka kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya akan terganggu.
Untuk itu, kita sebagai manusia harus
bisa memanfaatkan lingungan dengan bijak.
Perlu sebuah norma untuk membatasi manussia untuk berperilaku atau untuk memperlakukan lingkungannya. Untuk itu, diperlukan etika lingkungan. Menurut Keraf(2002) Etika lingkungan yaitu pedoman atau norma bagaimana manusia memperlakukan lingkungan dengan baik. Dengan etika lingkungan, kita dapat melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik terhadap lingkungan tanpa harus merusaknya. Antara hak dan kewajiban kita pada lingkungan harus sama atau seimbang. Oleh karena itu, lingkungan akan tetap terjaga dengan baik.
Teori Etika
Lingkungan Hidup
Menurut Keraf(2002), teori etika lingkungan hidup ada 3,
yaitu sebagai berikut :
1. Etika
Lingkungan Dangkal (Antroposentrisme)
Etika
lingkungan dangkal atau antroposentrisme itu sudah lebih awal mendominasi cara
pandang manusia di dunia ini. Terutama cara pandang filsuf dan ekonom barat
yang memandang bahwa sumber daya alam dan alam semesta ini bisa dieksploitasi besar-besaran
dan seluas-luasnya karena manusia adalah penguasa alam. Dengan kata lain, hanya
manusia sebagai komunitas sosial yang memiliki nilai moral, sementara komponen
lainnya yakni unsur-unsur biotik dan abiotik tidak memiliki nilai dan moral.
Pandangan ini mengakibatkan krisis ekologi global.
Oleh karena
itu, pandangan antroposentisme banyak menuai kritikan. Hal itu karena dalam
teori ini mengabaikan komponen
lingkungan, baik biotik maupun abiotik. Selain itu, ekonomi merupakan pusat
perhatian antroposentrisme. Lingkungan hidup sering dikorbankan untuk
kepentingan ekonomi jangka pendek.
2.
Etika Lingkungan Medium (Biosentrisme)
Teori
biosentrisme muncul pada pertengahan abad ke-20. Pandangan biosentrisme mulai
melihat bahwa bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi makhluk
hidup yang lain juga memiliki nilai moral. Dalam hal ini hewan dan tumbuhan.
Namun dalam pandangan biosentrisme, makhluk hidup itu hanya memiliki moral pada
dirinya sendiri saja.
Dan kemudian etika biosentrisme juga banyak dikritik karena tidak melihat bahwa unsur-unsur abiotik juga memiliki peran penting. Ketika kita bicara ekologi saja, maka ekologi berbicara tentang timbal balik antara unsur-unsur biotik (hewan dan tumbuhan) dan abiotik (udara,air,tanah, dll). Alam juga perlu diperlakukan secara moral walaupun kita tau itu berguna atau tidak bagi manusia. Sehingga etika tidak hanya dipahami oleh manusia, melainkan makhluk hidup yang lainnya juga.
3.
Etika Lingkungan Dalam
(Ekosentrisme)
Etika lingkungan ekosentris mendorong bahwa apa yang dilakukan manusia kepada lingkungan itu juga yang lingkungan berikan pada manusia. Dalam hal ini, cara pandang ekosentris mendorong pada gerakan ekologi dalam. Gerakan ekologi dalam memandang bahwa pembangunan berkelanjutan, bagaimana pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bagaimana keberlanjutan layanan alam menjadi hal yang penting dalam hal interaksi manusia dengan lingkungan tersebut.
Dari ketiga etika lingkungan antroposentris,biosentris dan ekosentris, kita bisa membedakan mana yang termasuk ekologi pekat dan ekologi dangkal. Cara pandang ekologi dangkal yaitu hanya bertumpu pada ekonomi yang sifatnya jangka pendek. Sedangkan ekologi pekat lebih jauh bergerak pada ideologi yang bertitik tolak kepada keberlanjutan sistem ekologi.
Jenis-Jenis Etika Lingkungan
Etika
lingkungan terbagi menjadi dua yakni etika lingkungan dangkal (sempit) dan
etika lingkungan dalam (luas). Selain itu, etika lingkungan juga dapat
digolongkan menjadi etika pemeliharaan dan pelestarian. Etika pemeliharaan
ditujukan untuk membantu upaya perawatan lingkungan untuk kebutuhan semua
makhluk sedangkan etika pelestarian adalah suatu etika yang memprioritaskan
pada usaha melestarikan alam untuk kebutuhan manusia.
1.
Etika Lingkungan Dangkal
Etika lingkungan dangkal (sempit) adalah jenis etika lingkungan yang memfokuskan fungsi lingkungan untuk dimanfaatkan sebagai prasarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga, etika lingkungan dangkal ini bersifat antroposentrisme dan alam sekedar ditujukan sebagai sarana pemenuhan kepentingan hidup manusia.
Etika lingkungan dangkal memfokuskan pada perihal-perihal
berikut ini:
a. Manusia
dan alam adalah dua hal yang terpisah.
b. Memprioritaskan
hak-hak manusia terhadap alam namun tidak mementingkan tanggung jawab manusia.
c. Pedoman
utama adalah untung dan rugi.
d. Peraturan
dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan manusia.
e. Memprioritaskan
perencanaan jangka pendek.
f. Memprioritaskan
perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
g. Responsif
terhadap pertumbuhan ekonomi.
h. Pencarian solusi atas krisis lingkungan dengan melakukan pengaturan pada jumlah penduduk, khususnya jumlah penduduk di negara-negara miskin.
2.
Etika Lingkungan Dalam
Etika
lingkungan dalam (luas) adalah jenis etika lingkungan yang memfokuskan
lingkungan sebagai seluruh kehidupan yang saling menunjang satu sama lain,
sehingga semua faktor memiliki makna dan pengaruh yang seimbang. Semua kehidupan mempunyai nilai pengaruh dan
oleh karena itu mempunyai hak untuk memperjuangkan harga diri, hak untuk dapat
hidup, dan hak untuk dapat berkembang merupakan prinsip yang dimiliki etika
lingkungan. Oleh karenanya, manusia ditakdirkan untuk mampu menjaga alam atas
kepentingan bersama, baik kepentingan manusia maupun kepentingan lingkungan
alam itu sendiri.
Etika lingkungan dalam memfokuskan pada perihal-perihal
seperti pada berikut ini:
a. Manusia
sebagai komponen dari alam.
b. Tetap
memprioritaskan hak untuk bisa hidup bagi mahluk lainnya, artinya meskipun
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun manusia tidak boleh
berbuat sewenang-wenang.
c. Peraturan
pengelolaan lingkungan ditujukan untuk semua mahluk hidup.
d. Alam
harus dilindungi dan tidak boleh dikuasai.
e. Melindungi
keragaman hayati adalah hal yang sangat penting.
f. Prihatin
apabila alam digunakan secara sewenang-wenang.
g. Menjaga
dan menghargai aturan alam.
h. Memprioritaskan
perencanaan jangka panjang sesuai keadaan ekosistem.
i. Mengomentari pola politik dan ekonomi serta mengajukan opsi pengganti yakni sistem memanfaatkan sekaligus merawat.
Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan
Ada beberapa prinsip yang ada di
dalam etika lingkungan, yakni sebagai berikut ini:
1. Prinsip
Tanggung Jawab
Manusia mempunyai tanggungjawab terhadap alam
semesta untuk menjaga dan merawatnya dengan baik. Tanggungjawab tersebut tidak
bersifat individu, melainkan juga bersama-sama dalam menjaga alam beserta semua
isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Prinsip
yang membangunkan perasaan yang memiliki tanggungjawab yang sama terhadap alam
dan makluk hidup lainnya serta memupuk rasa kekompakan. Sehingga, memicu
manusia untuk mememlihara lingkungannya.
3.
Prinsip Kepedulian dan Kasih
Sayang
Suatu
fakta bahwa seluruh makhluk hidup memiliki hak dilindungi, dirawat, dipelihara,
dan tidak dirusak. Oleh karena itu, Manusia sebagai mahluk sempurna diciptakan
untuk menyayangi, mencintai, dan melestarikan alam semesta dan semua isinya,
tanpa pembedaan dan sikap menguasai yang timbul dari suatu fakta bahwa sebagai
bagian dari anggota komunitas lingkungan, Sikap Hormat kepada Alam
Sikap hormat kepada alam adalah pedoman dasar manusia sebagai komponen dari alam dan seluruh isinya. Setiap komponen lingkungan mempunyai tanggungjawab menghormati dan menghargai setiap kehidupan dan semua jenis mahluk hidup serta memelihara hubungan dan kesatuan komunitas lingkungan.
4.
Prinsip “No Harm”
Maksudnya adalah prinsip hidup untuk
tidak melakukan perbuatan yang merugikan atau merusak keberlangsungan mahluk hidup di alam ini. sehingga
melindungi, merawat, dan menjaga serta melestarikan alam sudah merupakan
kewajiban dan tanggungjawab kita semua.
5.
Prinsip Selaras dengan Alam dan
Hidup Sederhana
Maksudnya adalah memfokuskan pada sikap
tidak serakah, mengutamakan mutu, nilai, dan arah hidup yang baik,. Ada
batasan-batasan untuk hidup selayaknya manusia yang sesuai dengan alam.
6.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini memfokuskan pada suatu
pernyataan bahwa manusia mempunyai jalan yang sama untuk ikut serta dalam
memutuskan peraturan manajemen dan pemanfaatan serta pelestarian keragaman
hayati. Masalah yang sering muncul yaitu kepentingan masyarakat bawah yang
sangat rentan dan terancam. Hal itu terjadi karena dalam sudut pemanfaatan
sumber daya alam, masyarakat modern lebih menguasai dari segi modal, informasi,
teknologi, dan sebagainya. Oleh karena itu, prinsip keadilan penting diterapkan
kepada manusia dalam rangka pemeliharaan lingkungan hidup.
7.
Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi berkaitan
dengan keanekaragaman dan pluralitas. Sehingga, prinsip ini sangat menghargai
adanya keanekaragaman, perbedaan, dan pluralitas. Prinsip ini sangat bermakna
dalam pembuatan keputusan mengenai peraturan lingkungan dan terdapat jaminan
bagi peraturan yang berpihak pada pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8.
Prinsip Kredibilitas Moral
Prinsip kredibilitas moral sebagai acuan para pejabat agar memilki sikap yang terpuji, cinta lingkungan, dan taat kepada prinsip menjaga kepentingan rakyat agar terjamin semua kepentingan hidup rakyatnya.
Penerapan
Etika Lingkungan
Etika lingkungan merupakan
sesuatu yang sangat penting dalam pola pembangunan yang berorientasi pada
lingkungan hidup. Etika lingkungan harus diterapkan atau diimplementasikan oleh
masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya agar dapat terciptanya keseimbangan,
kelestarian, dan keindahan lingkungan alam sekitar.
Ada beberapa cara dalam
mengimplementasikan etika lingkungan, antara lain sebagi berikut:
1. Membuat
dan mengadakan aturan mengenai etika lingkungan dalam melakukan aktifitas
sehari-hari di lingkungan sekitar.
Pengadaan
aturan mengenai etika lingkungan sangat perlu untuk dilakukan, apalagi jika masyarakat
masih belum paham tentang hal tersebut. Pengadaan aturan tersebut juga harus
disertai sosialisasi kepada masyarakat, supaya tujuan dari pengadaan aturan
tersebut dapat tercapai dan dapat dijalankan dengan optimal.
Sebenarnya
ada beberapa cara yang dapat dilakukan manusia yang berkaitan dengan etika
lingkungan.
a. Melakukan
konservasi.
Konservasi merupakan suatu usaha
untuk melestarikan lingkungan dengan tetap mempertahankan komponen-komponen
yang ada pada lingkungan ataupun alam, sehingga tetap dapat dimanfaatkan di
masa sekarang hingga masa yang akan datang. Penerapan konservasi dapat
dilakukan dengan cara membatasi sumber daya alam yang ada, masyarakat harus
mempunyai kesadaran bahwasanya sumber daya alam yang ada jumlahnya terbatas.
b. Meyakini
bahwasanya manusia juga bagian dari alam.
Hal tersebut dapat dilakukan
dengan cara, tidak melakukan kegiatan eksplitasi Sumber Daya Alam dengan
berlebihan, selalu merawat dan menjaga alam dan lingkungan sekitar, melakukan
pemulihan atau perbaikan pada kerusakan alam atau lingkungan akibat adanya
eksploitasi, dan lain sebagainya.
c. Penggunaan
teknologi yang ramah lingkungan.
Saat ini teknologi ramah lingkungan sudah mulai bermunculan dan mudah ditemui. Misalnya saja penggunaan biogas sebagai pengganti bahan bakar gas alam, lampu seumur hidup, pendingin tanpa listri, dan lain sebagainya.
2. Peran
fungsi pemerintah dan organisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dijelaskan
dalam Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
bahwasanya pemerintah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup telah penulis rangkum
sebagai berikut:
1. Mewujudkan
serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pembuat keputusan dan juga
masyarakat-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup.
2. Meningkatkan
kemitraan masyarakat dengan dunia usaha dan pemerintah dalam usaha melestarikan
daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
3. Melakukan
pengembangan dan menerapkan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam
jangka nasional.
4. Mengembangkan
dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan hidup.
5. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup serta menyebarluaskannya
kepada masyarakat.
6. Memberikan-penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.
Selain peran dari pemerintah, dalam penerapan etika lingkungan hidup juga diperlukan peran dari institusi atau organisasi. Suatu institusi dapat membantu memberikan wawasan lingkungan hidup pada masyarakat sekitar, melakukan penelitian dalam bidang lingkungan hidup dan mengiformasikan hasil penelitiannya pada khalayak, melakukan pengawasan dan control terhadap pemerintah dalam pelaksanaan ndang-undang pengelolaan lingkungan hidup, serta membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dalam masyarakat sekitar.
Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Etika Lingkungan
Hingga saat ini, permasalahan
sampah dan pencemaran lingkungan masih banyak terjadi. Permasalahan lingkungan
tak lepas dari sikap dan prilaku manusia yang kurang peduli dengan lingkungan
sekitar. Hal tersebut menandakan masih rendahnya etika lingkungan yang dimiliki
oleh masyarakat dan penduduk.
Pada makalah ini, penulis membawa
contoh pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Pesisir Pantai Andelan.
Daerah Pesisir Pantai Andelan terletak di ujung timur Banyuwangi Utara. Para
penduduk yang tinggal di daerah pesisir pantai terbiasa membuang dan menumpuk
sampah rumah tangga di belakang rumah mereka yang dekat dengan bibir pantai, sampah-sampah
tersebut dibiarkan menumpuk hingga kemudian dibakar. Sebelum sampah-sampah
tersebut di bakar, tiupan angin pantai mampu menerbangkan sampah-sampah
tersebut sehingga daerah pantainya tercemar oleh sampah-sampah rumah tangga.
Jenis sampah di dominasi oleh jenis
sampah rumah tangga, seperti sampah anorganik, anorganik, sampah basah, sampah
kering, sampah besar, dan lain sebagainya. Daerah pantai yang tercemar akan menimbulkan
terganggunya kestabilan ekosistem, mencemari air pantai sehingga dapat menganggu
keberlangsungan hidup ikan dan spesies laut lainnya.
Upaya penerapan etika lingkungan di daerah pesisir yang bisa dilakukan melalui teori pendekatan biosentrisme dan antroposentrisme. Pendekatan mengunakan teori biosentrisme dapat dilakukan dengan upaya tidak membuang sampah sembarangan serta melakukan pengelolaan sampah dengan benar. Sedangkan upaya penerapan dengan menggunakan teori etika lingkungan antroposentrisme dapat dilakukan juga dengan tidak membuang sampah sembarangan, melakukan konservasi di wilayah pesisir seperti konservasi ikan, terumbu karang, mangrove dan lain sebagainya.
Referensi
A Azhar, M. B. (2015). Hubungan Pengetahuan danEtika
Lingkungan dengan sikap dan perilaku menjaga kelestarian lingkungan . jurnal
ilmu lingkungan.
Atikawati, D., T. Gunawan,
Sunarto. 2019. Penerapan etika lingkungan dalam pengelolaan wilayah kepesisiran
tuban. Jurnal Geografi. 17(1):
1-10.
Atok
Miftahul Hudha, H. (2015). Etika Lingkungan (Teori dan Praktik
Pembelajarannya). Malang: UMM Press.
Barus, E. 2016. Makalah
Etika Lingkungan. http://elvinabarus1110.blogspot.com/2016/02/makalah-etika-lingkungan.
html [Diakses pada 7 Oktober 2020].
Darmawan, D., Z. Muhammad,
E. Oktaviani, A, N. Fauziah. 2018. Penanaman Etika Lingkungan Sungai Pada Siswa
Sdn 02 Cikalang Kota Tasikmalaya (Melalui Gerakan Anak Cinta Sungai). Prosiding Seminar Nasional Geografi UMS
IX 2018. 341-348.
Dr. Indrajani, M.Sc. dkk.
2020. Pengantar Ilmu Lingkungan. Bandung : Widina Bhakti Persada.
Hidayatullah,
S. 2018. Implementasi Etika Lingkungan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup. https://www.researchgate.net/publication/329502813_IMPLEMENTASI_ETIKA_LINGKUNGAN_DALAM_PEMBANGUNAN_LINGKUNGAN_HIDUP.
[Diakses pada 7 Oktober].
Keraf, A. S. 2002. Etika
Lingkungan Hidup. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.
marfai, m. a. (2019). Pengantar Etika dan Kearifan
Lokal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rusdina, A. (2015). membumikan etika lingkungan bagi
upaya membudayakan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. jurnal
istek.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1997. Pengelolaan Lingkungan Hidup. 19 September
1997. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3699. Jakarta.
No comments:
Post a Comment