UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab
XII tentang pertahanan negara berbunyi :
1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara
2) usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dalam undang- undang
Peran yang
dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami
masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian
mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi
ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi
ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka,
PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia
sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara
terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban
masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik
antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus
dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng
ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri
dalam upaya bela negara, antara lain:
mendukung tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Melakukan penyuluhan kesadaran
hukum bagi warga negara;
Melakukan pengaturan lalu lintas
dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
Memberikan perlindungan keamanan
dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
Melakukan proses penyidikan dan
penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Isi Pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945
Sebelum
saya menjelaskan tentang makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945, perlu
diketahui bahwa pasal tersebut berisi tentang "hak dan kewajiban warga
negara".Lantas siapakah yang disebut dengan warga negara ? . Warga negara
telah dicantum dalam pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga
negara indonesia. Pasal ini ditegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah
orang bangsa indonesia lain dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara dengan syarat-syarat tertentu
uang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Hak
dan kewajiban warga negara , Hak adalah sesuatu kuasa yang mutlak dimiliki
setiap manusia untuk melakukan atau menerima sesuatu, sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan
kewajiban adalah hal yang harus seimbang dilakukan, hak tidak akan terjadi jika
seseorang tidak melakukan kewajibannya dan sebaliknya kewajiban pun tidak akan
ada jika hak tidak ada.
Adapun isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 diantaranya :
Adapun isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 diantaranya :
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
"Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara"
Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”.
Makna yang terkandung :
POLRI bertugas untuk melindungi dan
mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani
masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang
hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang
melanggar hukum di indones
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dalam undang- undang.
Makna yang terkandung : meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama
menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan
rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Dengan beberapa penjabaran yang telah
saya jabarkan, mengenai isi dan makna dari pasal 30 UUD 1945 ayat 1-5 ,adapun
dasar hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela negara, tercantum
dalam:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal
30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
oleh karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela negara. kita selaku bagian dari warga negara wajib melaksanakan apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas , memahami bela negara dengan bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan.
oleh karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela negara. kita selaku bagian dari warga negara wajib melaksanakan apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas , memahami bela negara dengan bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment