A. Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Kewajiban warga negara berdasarkan
UUD 1945 :
Ø Membayar
pajak.
Ø Membela
pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati
hak asasi.
Ø Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut
serta membela negara.
Ø Tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
C. Hak warga negara Indonesia :
1.Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tercantum
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2. Hak membela negara. Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. Hak membela negara. Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3. Hak bependapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
5. Hak untuk mendapatkan pengajaran Tercantum
dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945yang berbunyi ayat (1)
“setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”
.
6. Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Tercantum
dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”
7. Hak
untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial Tercantum
dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir
Miskin
dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
D. Kewajiban warga negara Indonesia
1. Kewajiban
mentaati
hukum dan pemerintahan. Tercantum
dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “ segala
warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan
itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2. Kewajiban
membela
negara . Tercantum
dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap
warga
Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”
3.
Kewajiban
dalam
usaha pertahanan negara Tercantum
dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap
– tiap warga Negara
berhak
dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan
negara ”
CONTOH KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :
1. Perlindungan
Hukum. Sudahkah
kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik? Kita sebagai warga negara berhak
mendapatkan Perlindungan Hukum
tetapi kenyataannya masih banyak
dari kita yang belum mendapatkan
perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak
terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di
wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah
adanya kejadian bukan
sebelumnya kejadian.
2.
Membayar Pajak
dan Menaati Hukum Lalu Lintas Sudahkah
kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas? Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU,
menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila negara
dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
This is how my pal Wesley Virgin's biography launches in this SHOCKING AND CONTROVERSIAL video.
ReplyDeleteWesley was in the army-and soon after leaving-he found hidden, "mind control" tactics that the government and others used to get whatever they want.
As it turns out, these are the EXACT same secrets tons of famous people (especially those who "come out of nowhere") and the greatest business people used to become rich and famous.
You probably know that you use less than 10% of your brain.
That's really because most of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Perhaps that conversation has even taken place INSIDE OF YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head seven years back, while driving an unregistered, trash bucket of a car without a driver's license and $3.20 on his banking card.
"I'm absolutely fed up with living paycheck to paycheck! When will I become successful?"
You've taken part in those types of thoughts, ain't it so?
Your very own success story is going to start. You just need to take a leap of faith in YOURSELF.
Learn How To Become A MILLIONAIRE Fast