Pages

Saturday, 3 March 2018

ETIKA PROFESI : SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN



1.     Pengertiaan Dan Ruang Lingkup Sektor Industri Jasa

Sektor ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan, pertanian,dan perikanan). Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener” diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier). Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan” dengan memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisien.
     perusahaan jasa adalah perusahaan yang hanya menjual jasa pada konsumen, mereka tidak memiliki persediaan bahan baku dan tidak memproduksi barang,, jasa itu sendiri hanya bisa dinikmati saat diberikan,, ruang lingkup perusahaan jasa dimulai dari menyiapkan jasa hingga menjual nya. Ruang lingkup perusahaan jasa adalah sektor yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang hanya memberikan jasa kepada konsumen dan tidak memiliki persediaan barang , jasa itu sendiri lah yang diberikan kepada konsumennya. Ruang lingkupnya seputar mempersiapkan jasa yg akan diberikan.
2.     Pengertiaan Dan Ruang Lingkup Sektor Industri Keuangan Atau Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Jadi, lembaga keuangan atau sektor industri keuangan adalah suatu badan yang bergerak di bidang  keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan dua manfaat utama.
1.      Pertama, memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
2.      Kedua, proses tersebut akan rnemindahkan risiko dan penabung  dan surplus unit kepada lembaga keuangan dan kepada pemakai dana.jadi keberadaan lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada pilhak deficit unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pasar modal, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung  jawab dalam penyaluran dana dari investor kepadaperusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.






3.     Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Hak Lembaga Keuangan Atau Sektor Industri Keuangan.
Sektor industri keuangan sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
Selain itu, kecenderungan diterapkannya sistem pengawasan industri jasa keuangan secara terpadu yang mengawasi tidak hanya pasar modal tetapi juga perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama satu dekade terakhir, menjadi pemicu bagi regulator untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Sebagai gambaran atas kondisi yang berlaku di beberapa negara, jika sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh institusi khusus pengawas pasar modal, maka saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawas terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan.
Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawas yang terintegrasi bagi pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Hal ini ditujukan dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor keuangan dan mengantisipasi berkembangnya universal product, meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktik bisnis keuangan, dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan.
GBHN 1999 – 2004 telah merespon dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri jasa keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen.
Dalam Road Map Departemen Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah dicanangkan adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan non bank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan dalam rangka pembentukan institusi dimaksud.
Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
       I.            Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
·         Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah;
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
·         Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    II.            Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Berikut adalah lembaga keuangan bukan bank:
·         Asuransi
diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
·         Dana Pensiun
diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.


·         Pegadaian
diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
·         Pasar Modal
diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.

4.   Profesi-Profesi Yang Ada Dalam Industri Keuangan
Berikut ini adalam beberapa macam profesi yang ada dalam industri jasa keuangan.
       I.            Akuntan
Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.
Akuntan dibagi menjadi beberapa bidang:
a)      Akuntan Publik
Akuntan ini adalah akuntan dari luar perusahaan untuk “memeriksa” kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang mengetes kejujuran si manajemen perusahaan. baca akuntan publik selengkapnya. Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Peranan Akuntansi Publik:
1.      Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
2.      Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
3.      Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
b)      Akuntan Pajak
Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku.
c)      Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah.
d)     Akuntan Pendidik
guru atau dosen, ya merekalah yang bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi
    II.            Internal Auditor
Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan
Pengertian Akuntan Publik. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

No comments:

Post a Comment