1.
Pengertiaan Dan Ruang Lingkup Sektor Industri Jasa
Sektor
ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu
dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan
sektor primer (pertambangan, pertanian,dan perikanan). Definisi umum
sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti
sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener” diartikan
sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier).
Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi
pengetahuan” dengan memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya
dengan cepat dan efisien.
perusahaan jasa adalah perusahaan yang
hanya menjual jasa pada konsumen, mereka tidak memiliki persediaan bahan baku
dan tidak memproduksi barang,, jasa itu sendiri hanya bisa dinikmati saat
diberikan,, ruang lingkup perusahaan jasa dimulai dari menyiapkan jasa hingga
menjual nya. Ruang lingkup perusahaan jasa adalah sektor yang dikelola oleh
sebuah perusahaan yang hanya memberikan jasa kepada konsumen dan tidak memiliki
persediaan barang , jasa itu sendiri lah yang diberikan kepada konsumennya.
Ruang lingkupnya seputar mempersiapkan jasa yg akan diberikan.
2.
Pengertiaan Dan Ruang Lingkup Sektor Industri Keuangan Atau Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan (financial
institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya
berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang
dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada
berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku
(Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua
badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan
masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Jadi, lembaga keuangan atau sektor
industri keuangan adalah suatu badan yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah
atau masyarakat.
Lembaga keuangan menyalurkan kredit
kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar
keuangan lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan
transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi
antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan
dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan perantara atau mediator
lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut
memberikan dua manfaat utama.
1.
Pertama,
memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
2.
Kedua,
proses tersebut akan rnemindahkan risiko dan penabung dan surplus unit kepada lembaga keuangan dan
kepada pemakai dana.jadi keberadaan lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar
proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada pilhak deficit
unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis
koperasi di Inggris)
, Credit union, pasar modal, aset manajemen, modal ventura,
koperasi,
asuransi,
dana pensiun,pegadaian
dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana
dari investor
kepadaperusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga
resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan .
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan.
3.
Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur
Hak Lembaga Keuangan Atau Sektor Industri Keuangan.
Sektor industri keuangan sangat
dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang
sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik,
regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua
konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu
beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula
mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
Selain itu, kecenderungan
diterapkannya sistem pengawasan industri jasa keuangan secara terpadu yang
mengawasi tidak hanya pasar modal tetapi juga perusahaan asuransi, dana pensiun
dan lembaga keuangan lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama
satu dekade terakhir, menjadi pemicu bagi regulator untuk menyesuaikan diri
dengan perubahan tersebut. Sebagai gambaran atas kondisi yang berlaku di
beberapa negara, jika sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh
institusi khusus pengawas pasar modal, maka saat ini pengawasan dilakukan oleh
suatu institusi pengawas terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor
keuangan.
Institusi pengawasan terpadu ini
dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawas yang terintegrasi
bagi pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi serta lembaga keuangan
lainnya. Hal ini ditujukan dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor
keuangan dan mengantisipasi berkembangnya universal product,
meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar
praktik bisnis keuangan, dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan.
GBHN 1999 – 2004 telah merespon
dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa
dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu
dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal
dan lembaga keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa
pengawasan industri jasa keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa
keuangan yang independen.
Dalam Road Map Departemen Keuangan
dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah dicanangkan adanya integrasi pengawasan
sektor jasa keuangan non bank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu
pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan
dalam rangka pembentukan institusi dimaksud.
Di Indonesia,
Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank
dan Lembaga
Keuangan Lainnya.
I.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun
1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama
bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan
tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri
dari Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
·
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum
antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat
pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang
dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah;
Bank Umum
dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no.
14 dan 15 di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha
lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
·
Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Pengkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Usaha
Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan
Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan
penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di
luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan
Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
II.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi
perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan
Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti
tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Berikut adalah lembaga keuangan bukan
bank:
·
Asuransi
diatur
dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246
KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Selain
KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian
dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Dari
kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang
merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang
kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak
tentu.
·
Dana Pensiun
diatur dalam UU
No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan
hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu.
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Program Pensiun
Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun.
Dana Pensiun
memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur
dalam UU No 11 Tahun 1992.
·
Pegadaian
diatur
dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun
2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu
hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum
Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha
Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2)
penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan,
pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan
industri perhiasan emas, serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri
Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan
Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan
badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal
dalam badan usahan lain.
Modal (awal)
Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan
negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman
jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
·
Pasar Modal
diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana
lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
4.
Profesi-Profesi Yang Ada Dalam Industri Keuangan
Berikut ini
adalam beberapa macam profesi yang ada dalam industri jasa keuangan.
I.
Akuntan
Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.
Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.
Akuntan dibagi menjadi beberapa
bidang:
a)
Akuntan Publik
Akuntan ini adalah akuntan dari luar
perusahaan untuk “memeriksa” kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas
apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang mengetes kejujuran si manajemen
perusahaan. baca akuntan publik selengkapnya. Merupakan akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Peranan Akuntansi Publik:
1.
Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan
sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan
penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
2.
Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber
daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
3.
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya
yang dikuasai organisasi.
b)
Akuntan Pajak
Dari segi namanya saja sudah
kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung.
tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan
agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan
perpajakan yang berlaku.
c)
Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja di sektor
pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit
atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat
berkepentingan seperti bea cukai dan pajak
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah.
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah.
d)
Akuntan Pendidik
guru atau dosen, ya merekalah yang
bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan akuntansi untuk anak
didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian
tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi
II.
Internal Auditor
Fungsinya untuk mengaudit internal
perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah
melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan
perusahaan
Pengertian Akuntan Publik. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Pengertian Akuntan Publik. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
No comments:
Post a Comment