Sub Kompetensi:
1.
Memahami
pengertian dan ruang lingkup etika profesi secara umum
2.
Memahami
pengertian dan ruang lingkup etika profesi di bidang akuntan
3.
Memahami kode
etik dan prinsip-prinsip etika profesi teknisi akuntansi
I.
Pengertian Dan Ruang Lingkup Etika Profesi Secara
Umum
ETIKA
Pengertian Etika Secara Umum Etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti ‘adat’, ‘kebiasaan’, dan
‘praktik. Jadi dapat dikatakan bahwa etika adalah norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak). Atau kumpulan asas atau nilai yang di anut suatu golongan
masyarakat
Pengertian
etika menurut para ahli:
·
Menurut
Prof. Dr. Akhmad Amin, etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia kepada lainnya,
menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan
menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus di perbuat.
·
Menurut
Aristoteles, Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”
karena segala sesuatunya dibuat dan ditetapkan dari dan untuk kepentingan
pembuatnya.
·
Menurut
Sims (2003) bahwa etika merupakan disiplin ilmu yang berkaitan dengan baik dan
tidak baik, dan apa yang menjadi kewajiban moral.
·
Menurut
Bertens (2004:5) etika adalah suatu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan oleh
manusia atau ilmu tentang adab kebiasaan. Lebih dalam lagi, Bartens (2004 :6)
mengartikan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang kewajiban moral (akhlak). Dengan demikian, etika tidak mempersoalkan
keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia bertindak.2
·
Menurut
Magins Suseno, etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Maksudnya
etika hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral, sedangkan
yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas
atau kita bisa juga mengatakan bahwa etika adalah perwujudan secara kritis dan
rasional ajaran moral yang siap pakai.3
·
Drs. O.P. Simorangkir : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
:
- Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
- Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
- Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
·
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika
adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat.
·
Drs
Hartono mengartikan etika sebagai pelajaran budi pekerti.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa Etika adalah sebuah cabang filsafsat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan
yang kritis dalam melihat dan melalui nilai dan norma moral serta permasalahan-
permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja. Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja. Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Ada dua macam etika yang harus
kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap
dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak
bagian atau bidang, diantaranya : Sikap terhadap sesama,
Etika keluarga, Etika profesi, Etika politik, Etika lingkungan, Etika idiologi.
PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai pengertian yaitu janji/ikrar, mengakui, pengakuan, dan
pekerjaan. Istilah tersebut sudah ada dalam kosa kata inggris
sejak abad ke 12 sebagai bagian dalam ibadah agama katolik. Kemudian istilah
profesi mulai berkembang sekitar abad ke 18 bersamaan dengan munculnya
revolusi industri. Revolusi industri yang terjadi di Inggris ini membutuhkan
tenaga manusia yang memerlukan keahlian khusus yang disebut profesi.
·
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia profesi adalah suatu bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (Keterampilan atau kejuruan)
tertentu.
·
Menurut De George, PROFESI
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·
Menurut Brandies profesi
adalah pekerjaan yang memerlukan beberapa persyaratan khusus :
a.
Pekerjaan berorentasi pada jasa untuk orang lain juga untuk diri
sendiri.
b.
Keberhasilan sebuah pekerjaan tidak selalu di ukur dengan uang
melainkan dengan seberapa jauh terpenuhinya kebutuhan orang lain.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
memerlukan keterampilan khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakian dengan cara yang benar akan keterampilan dan
keahlian tinggi hanya dapat di capai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecendrungan sejarah,
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang di kembangkan dan di
terapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan
adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga
pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan
pengetahuan profesional.
Kecendrungan
yang semakin kuat kearah kespsialisan dalam segala bidang pekerjaan, semakin
banyak timbul kelompok yang mengidentifikasikan dirinya sebagai sebuah profesi.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan sebagainya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidangnya seperti manajer, wartawan, pelukis, dan sekretaris.
ETIKA PROFESI
Istilah etika profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan
profesi. Etika profesi berisi norma-norma atau peraturan yang harus dipatuhi
dan dihindari oleh anggota profesi pada waktu melakukan tugasnya sehingga
berlaku suatu” keharusan” dua pihak, yang disebut dengan hak dan kewajiban. Hak
adalah wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan,
memilki, mempergunakan, atau menuntut sesuatu. Supaya hak tersebut dapat
terlaksana, harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak tersebut. Keharusan
untuk memenuhi hak tersebut disebut dengan kewajiban (Zubair,1995: 59) . Dengan
demikian, bagi anggota profesi, wajib mematuhi norma etika profesi dan bagi
yang melanggar norma yang berlaku tersebut, organisasi mepunyai hak
memberikan sanksi sesuai peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Sanksi ini
dapat berbentuk hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat), administratif,
bahkan dapat menjadi suatu delik hukum (perdata atau pidana), tergantung pada
jenis dan beratnya pelanggaran yang di lakukan.
Etika profesi
merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika
sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan,
wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam
hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
1.
Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
3.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Ruang Lingkup Etika Profesi
KRITERIA PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau kriteria yang selalu
melekat pada profesi, baik profesi pada umumnya ataupun profesi luhur yaitu
sebagai berikut :
1.
Adanya
pengetahuan khusus
2.
Adanya
kaedah dan standar moral yang tinggi
3.
Mengabdi
kepada kepentingan masyarakat
4.
Ada
izin khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi
5.
Kaum
profesional biasanya menjadi angggota dari suatu profesi.
Ciri-Ciri Profesi
1. Adanya keahlian
khusus,
2. keahlian
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
3. Adanya kaidah
dan standar moral yang sangat tinggi.
4. Berupa kode
etik profesi.
5. Mengabdi pada
kepentingan masyarakat,
6. artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
7. Ada izin khusus
untuk menjalankan suatu profesi.
8. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Menurut Artikel dalam encyclopedia of education, ada 10 ciri
khas suatu profesi , yaitu :
1) Suatu bidang pekerjaan yang
teroganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2) Suatu teknis intelektual
3) Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis
4) Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi
5) Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6) Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri (otonomi dalam
pekerjaan)
7) Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya (ada organisasi)
8) Pengakuan sebagai profesi
9) Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi.
10) Hubungan yang erat dengan profesi
yang lain.
Menurut
Arifin (2006), secara umum profesi memiliki 3 ciri yaitu :
a.
Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
b.
Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
c.
Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Menurut
Akhmad Tafsir seseorang di sebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Profesi harus memiliki
keahlian yang khusus
2. Profesi harus sebagai
pemenuhan panggilan hidup, artinya lapangan pengabdian.
3. Profesi memiliki teori
–teori yang baku secara universal
4. Profesi adalah untuk
masyarakat, bukan untuk diri sendiri
5. Profesi harus di lengkapi
dengan kecakapan diagnostik dan kompotensi aplikatif
6. pemegang profesi memiliki
otonom dalam melakukan profesinya
7. Profesi hendaknya memiliki
kode etik
8. Profesi harus memiliki
klien yang jelas ( pemakai jasa profesi)
9. Profesi memerlukan
organisasi
10. Mengenali hubungan profesi dengan bidang – bidang
lain.
Adapun
ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakanpedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah lakuanggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui olehmasyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya
dibutuhkan oleh masyarakat
5. Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepadafungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntansehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Menurut
Pakar Pendidikan Winarno Surrakhmad (hermawan,1979 ) menyatakan bahwa sebuah profesi
harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Profesi harus mempunyai bidang
pekerjaan tertentu (spesifik) tidak boleh sama dengan
pekerjaan yang di lakukan oleh profesi yang lain.
2. bidang pekerjaan profesi itu harus
bersifat pengabdian kepada masyarakat (public sevice) pekerjaan yang bersifat
pengabdian lazimnya lebih banyak pengorbanannya dari pada keuntungan ekonomi
finansialnya.
3. Profesi harus mempunyai keterampilan
khusus, yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain.
4. Profesi harus mempunyai sikap dan
kpribadian yang khas, yang menandakan Profesi itu berbeda dengan profesi yang
lain.
5. Profesi harus mempunyai organisasi
profesi, yang akan berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun, mengelola dan
melayani anggota profesinya.
6. Profesi harus mempunyai pedoman
sikap dan tingkah laku bagi para anggotanya yang di kenal dengan nama kode etik
profesi.
7. Profesi harus mempunyai dewan
kehormatan Profesi, yaitu organisasi yang bertugas mengawasi perilaku para
anggotanya dalam melaksakan tugasnya sehari- hari dan memberikan pertimbangan
kepada pengurus pusat pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggotanya.
PRINSIP- PRINSIP ETIKA PROFESI
Tiga
prinsip etika profesi yang paling kurang untuk semua profesi pada umumnya.
1. Tanggung jawab. Setiap orang yang
mempunyai profesi tertentu diharapkan selalu bersikap bertanggung jawab dalam
dua arah, yaitu :
a) terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
b) Terhadap dampak dari segi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
Dalam
code of Professional Ethics (APA, 2003:4), suatu etika profesi menuntut
memiliki prinsip-prinsip yang menjadi bagian dari kewajiban moral anggotanya
yang berupa :
1. Respect for rights and dignity of the person, yaitu
prinsip yang selalu menghormati hak dan martabat manusia .
2. Competence, yaitu kemampuan atau keahlian yang
sesuai dengan bidang kerja yang ditekuni.
3. Responsibility, yaitu tanggung jawab dalam setiap
pelaksanaan tugas-tugas.
4. Integrity,
yaitu tidak terpisah-pisah antara hak dan kewajiban, selalu ada keseimbangan
antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban di setiap tugasnya.
Apakah Mereka Profesional ?
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESI :
v Mengandalkan suatu
keterampilan atau keahlian khusus.
v Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
v Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
v Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
v Orang yang tahu
akan keahlian dan keterampilannya.
v Meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
v Hidup dari situ.
v Bangga akan
pekerjaannya.
Profesi = pekerjaan
Semua pekerjaan ≠ profesi
contoh, rumah
tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi karena bisa dilakukan
oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan.
Syarat-Syarat Suatu
Profesi :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
KODE ETIK
Tuntutan
professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik profesi untuk
masing-masing bidang profesi. Kode
etik adalah sistem nilai, norma dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang baik, apa yang tidak benar dan
tidak baik serta perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari bagi profesional. Secara umum tujuan kode etik adalah agar
profesional dapat memberikan jasa sebaik – baiknya kepada pemakai dan mencegah
perbuatan yang tidak profesional.
Menurut UU No. 8
(Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Supaya kode etik
dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode
etik itu dibuat oleh profesi sendiri dan pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
- Sanksi moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Tujuan dan rumusan kode etik profesi
antara lain , sebagai berikut :
1)
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4)
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5)
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6)
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7)
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
8)
Menentukan baku standarnya sendiri.
Secara
umum, fungsi kode etik adalah
sebagai berikut :
1) Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2) Merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3) Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Peranan Etika Dalam
Profesi
- Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
- golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
II.
Pengertian Dan Ruang Lingkup Etika Profesi Di Bidang
Akuntan
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Menurut International Federation of Accountants (dalam
Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntanyang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaanyang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnyaterdiri dari pekerjaan
audit, akuntansi, pajak dan konsultanmanajemen.Profesi Akuntan biasanya
dianggap sebagai salah satu bidangprofesi seperti organisasi lainnya, misalnya
Ikatan Dokter Indonesia(IDI).
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ruang
lingkup profesi akuntan adalah suatu batasan yang mengatur dan menjelaskan
mengenai hak dan kewajiban profesi seorang akuntan.
III.
Kode Etik Dan Prinsip-Prinsip Etika Profesi Teknisi
Akuntansi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan kode
etik profesi akuntan
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik
Teknisi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk
menjadi tenaga pembukuan dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk merekam proses dan membuat laporan
keuangan.
Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)
Profesionalisme.
Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh
pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2)
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi
akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3)
Kepercayaan. Pemakai
jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga
bagian:
1)
Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh
anggota.
2)
Aturan Etika. Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)
Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota
dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
a.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b.
Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
c.
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f.
Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
g.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
No comments:
Post a Comment