Pages

Wednesday, 4 October 2017

ARTIKEL MEMBUAT SIM dan MENGURUS KTP

Perhatikan Proses Pembuatan Surat Izin Mengemudi :
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1.      Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
  1. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
  1. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
  1. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  1.  Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  1. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
  1. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

  1. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.


Perhatikan Prosedur Membuat Kartu Tanda Penduduk:
1)      Anda sebagai pemohon datang langsung (tanpa diwakilkan) ke kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut.
2)      Setelah itu, ambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas dan tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil.
3)       Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju loket yang telah disediakan oleh petugas.
4)      Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dan data base anda. Jika terjadi kesahalan nama dan tanggal lahir pada KTP sebelumnya anda dapat membenarkan kepada petugas pada tahap ini.
5)       Setelah itu, anda akan diminta untuk memasuki ruang poto dan akan dilakukan pemotretan pas poto secara langsung.
6)      Setelah itu anda akan diminta untuk membubuhkan tanda-tangan pada signature scanner atau alat perekam tanda tangan.
7)       Setelah tanda tangan anda direkam, petugas akan merekam seluruh sidik jari tangan anda pada alat perekam sidik jari. Perekaman sidik jari dimulai dari seluruh jari tangan kanan ke seluruh jari tangan kiri anda.
8)      Setelah itu, petugas akan men-scan retina mata anda.
9)       Setelah semua proses perekaman identitas diri anda selesai, petugas akan membubuhi tanda tangan dan stempel pada surat panggilan anda sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembuatan KTP. Sebagai antisipasi bagi oknum yang ingin membuat KTP ganda.
10)   Setelah itu, anda akan dipersilahkan pulang.
Proses pembuatan KTP akan memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan masing-masing). KTP yang sudah jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah anda. Namun, jika lebih dari 5 bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda, sebaiknya anda mengecek langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya kesalahan proses administrasi.
Untuk melakukan perpanjangan KTP atau pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk pembaruan) ke kecamatan. Kemudian anda serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan anda tidak perlu melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan ulang, karena data base anda sudah tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat langsung pulang ke rumah dan menunggu KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT anda.

No comments:

Post a Comment