Untuk
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang
telah ditetapkan di bawah ini:
1.
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke
tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan
dokumen.
- Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau
di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
- Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan
SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar
Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
- Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan
lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah
disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda
akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian
praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk
mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang
kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan
dikembalikan.
- Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi
atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang
ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti
untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus,
tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang
telah dibayarkan akan dikembalikan.
- Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian
di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi
data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau
digital.
- Ambil SIM
Tahap
terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang
sudah jadi di loket pengambilan SIM.
1)
Anda sebagai pemohon datang langsung
(tanpa diwakilkan) ke kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut.
2)
Setelah itu, ambil nomor antrian
yang telah disediakan oleh petugas dan tunggu sampai nomor antrian anda
dipanggil.
3)
Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda
menuju loket yang telah disediakan oleh petugas.
4)
Kemudian, petugas akan melakukan
verifikasi data penduduk dan data base anda. Jika terjadi kesahalan nama dan
tanggal lahir pada KTP sebelumnya anda dapat membenarkan kepada petugas pada
tahap ini.
5)
Setelah itu, anda akan diminta untuk memasuki
ruang poto dan akan dilakukan pemotretan pas poto secara langsung.
6)
Setelah itu anda akan diminta untuk
membubuhkan tanda-tangan pada signature scanner atau alat perekam tanda tangan.
7)
Setelah tanda tangan anda direkam, petugas
akan merekam seluruh sidik jari tangan anda pada alat perekam sidik jari.
Perekaman sidik jari dimulai dari seluruh jari tangan kanan ke seluruh jari
tangan kiri anda.
8)
Setelah itu, petugas akan men-scan
retina mata anda.
9)
Setelah semua proses perekaman identitas diri
anda selesai, petugas akan membubuhi tanda tangan dan stempel pada surat
panggilan anda sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembuatan KTP. Sebagai
antisipasi bagi oknum yang ingin membuat KTP ganda.
10)
Setelah itu, anda akan dipersilahkan pulang.
Proses pembuatan KTP akan memakan waktu
kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan masing-masing). KTP yang sudah
jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah anda. Namun, jika lebih dari 5
bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda, sebaiknya anda mengecek
langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya kesalahan proses
administrasi.
Untuk melakukan perpanjangan KTP atau
pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu membawa surat pengantar dari RT/RW,
fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang telah habis masa berlakunya (untuk
perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk pembaruan) ke kecamatan. Kemudian anda
serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan anda tidak perlu melakukan
perekaman sidik jari dan tanda tangan ulang, karena data base anda sudah
tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat langsung pulang ke rumah dan menunggu
KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT anda.
No comments:
Post a Comment